Spesialis Garap Nasabah Bank, Dua dari Empat Tersangka Curat Diamankan Polres Tanah Datar

JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Dua dari empat pelaku Curat ( Pencurian dan pemberatan) berlokasi di parkiran beberapa Bank dalam kota Batusangkar, IN ( 47 tahun) dan SF( 53 tahun) berhasil diamankan sejak Kamis (16/7/20) di Polres Tanah Datar.

Kedua tersangka yang merupakan komplotan ditangkap dalam waktu, dan tempat berbeda, SF dibekuk di kota solok dan IN diciduk di kota Padang tanpa memberikan perlawanan apa-apa, jelas Kapolres diwakili wakapolres Kompol Eridal S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Purwanto dan kabag Ops Kompol Ischak S.H dalam jumpa pers, Jumat (24/720) di Polres Tanah Datar.

Sedangkan dua teman nya dinyatakan DPO ( Daftar pencarian orang ). Tempat kedua DPO ini sudah kita ketahui ” Tinggal melakukan penangkapan saja lagi,” tekan wakapolres Eridal yakin.

Diuraikan Eridal, curat yang dilakukan para tersangka dengan korban Rukmini panggilan Upik (54 tahun) seorang ASN. Peristiwa berawal ketika korban usai mengambil uang dari Bank Nagari dan diletakan dalam jok kenderaan bermotor bersama dompet merah berisi uang Rp 4 juta, emas 30 mas, dan satu unit HP oppo Gold.

Tindak tanduk Upik sebelumnya telah diamati tersangka pergi ke Ruko Murtia Jorang Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum. Ketika Upik memasuki Ruko, tersangka langsung beraksi dengan mencongkel jok sepeda motor korban. Kemudian tersangka mengambil harta benda milik Upik sekaligus membawa kabur.

Upik baru sadar harta benda miliknnya raib siketahu saat berada diatas sepeda motor nya menuju swalayan bunda, jok sepeda motor sudah terbuka dan barang miliknya telah menghilang.

Modus operandi dalam kasus ini, ucap Eridal, adalah ‘ Mencongkel jok sepeda motor menggunakan tangan’. Jadi kalau ada pelaku melakukan curat menggunkan tangan, dapat dipastikan pelakunya komunitas ini, tukas Eridal.

Dalam kasus curat ini, disita BB(Barang bukti) satu unit mobil avanza dan Xenia silvie, dua unit sepeda motor mio, uang tunai Rp 1 juta, dan satu unit HP Oppo dengan kerugian korban Rp 65 juta.

Sesuai pengakuan, tersangka telah melakukan aksi di parkiran Bank BNI, Bank Nagari, Bano BRI kota Batusangkar 10 kali, dan berhasil lima kali antara bulan desember 2019 s.d Juli 2020 dengan hasil curat sebesar Rp 135.800.000,-.

Tindak pidana Curat yang dilakukan tersangka IN, SF, dan komunitasnya dapat dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan badan – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.