Bupati dan Walikota Boleh Alokasikan Anggaran Untuk Penguatan Parik Paga Nagari

JURNAL SUMBAR | Padang — Syafrizal Ucok Datuak Nan Batuah memberitahu memperkuat kontribusi Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bupati dan Walikota boleh mengalokasikan dukungan anggaran melalui APBD untuk penguatan parik paga nagari atau Dubalang. Sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar dirinya telah mensosialisasikan terkait hal tersebut.

Ketua LKAAM Pesisir Selatan itu mengatakan dinamika kelembagaan adat di Sumatera Barat saat dalam kondisi lemah, buktinya semakin menjadi-jadinya degradasi moral di kalangan generasi muda dan berkurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

KLB

“Gebernur Sumbar telah menghimbau Bupati dan Walikota memprioritaskan alokasi anggaran untuk penguatan parik paga nagari,” ujar Syafrizal Ucok selaku Kepala Dinas PMD Sumbar, Rabu (9/9/2020).

Syafrizal Ucok menambahkan, bahkan tidak hanya mengalokasikan anggaran dari APBD saja tapi kepada Bupati dan Walikota sebagai penanggungjawab atau pengarah penerima dana desa dari Kementerian Desa juga memprioritaskan penguatan kelembagaan adat tersebut.

“Karena dengan adanya alokasi anggaran untuk penguatan parik paga nagari atau dubalang tentu tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan sesuai aturan adat Minangkabau,” imbunya. (Agusmardi)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.