Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman foto.Kompas.Com.ist
JURNAL SUMBAR | Jakarta – Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan, Pilkada Serentak 2020 tak akan ditunda demi menjaga hak konstitusi rakyat.
“Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih,” ujar Fadjroel, dalam keterangan tertulis, Senin (21/9/2020) seperti dilansir Kompas.Com.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa Pilkada 2020 harus tetap diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Fadjroel.
Ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga menyatakan bahwa penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir. Sebab, tidak ada satu pun yang mengetahui kapan pandemi Covid-19 berakhir.
Menurut Fadjroel, pilkada di masa pandemi bukan mustahil. Hal itu juga dilakukan negara-negara lain seperti Singapura, Jerman, Perancis, dan Korea Selatan, yang menggelar Pemilu di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. sumber; kompas.com