Perda Prov Sumbar Ditetapkan, Pemkab Dharmasraya Langsung Rakor AKB

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Perda Prov Sumbar) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya langsung menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan segenap unsur Forkopimda dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, pada Selasa (15/9/2020).

Rapat yang diikuti segenap camat dan walinagari itu, adalah untuk membahas sosialisasi Perda dimaksud, agar segera ditindaklanjuti untuk diinformasikan kepada masyarakat.

Dikatakan bupati, dengan telah ditetapkannya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini, akan ada sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan, berupa sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Ini harus segera disampaikan, agar masyarakat memahami Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini dan mematuhinya, untuk memutus penyebaran Covid-19,” ujar bupati.

puasa noverma

Dikatakan bupati, upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 adalah kerja bersama. “Diperlukan kerjasama semua pihak, mulai dari bawah, dari tingkat jorong hingga kabupaten. Ini menjadi tanggungjawab kita bersama, semua bapak ibu yang menjabat di daerah ini, termasuk seluruh masyarakat. Saya harap kita semua dapat bekerjasama dengan baik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap bupati.

Dengan adanya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan.

“Kepada Satpol PP, saya minta untuk lebih aktif turun ke lapangan guna memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan,” pungkas bupati. eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.