Majelis hakim yang dipimpin Ade Zulfina Sari tengah membacakan putusan yang memvonis tiga bulan penjara Arrival Boy di PN Padang, Selasa (8/9/2020) ist
JURNAL SUMBAR | Padang – Arrival Boy, Wakil Bupati Sijunjung, Sumatera Barat dihukum tiga bulan penjara oleh majelis hakim yang diketua Ade Zulfina Sari dibantu hakim anggota Khairulludin dan Merry, Selasa (8/9/2020) pagi.
“Arrival Boy terbukti secara sah melakukan pengrusakan secara bersama-sama terhadap
barang dan dihukum tiga bulan penjara,” kata hakim ketua Ade Zulfina Sari seperti dikutif singgalang.co.id
Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa tidak memberikan suri teladan yang baik dalam masyarakat. Sedang hal-hal meringankan, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum dan telah mengganti kerusakan di kantor DPD Golkar
Sumbar.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina menuntut Arrival Boy 5 bulan penjara, karena dinilai terbukti melanggar Pasal 406 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim Arrival Boy terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP, sesuai fakta di persidangan. “Dilakukan di depan publik secara terbuka,” kata Ade Zulfina Sari.
Ketika ditanya ketua majelis hakim sikap terdakwa Arrival Boy menyatakan, pikir-pikir. Begitu juga JPU Pitria Erwina, juga pikir-pikir.
Kasus ini terjadi pada saat Musda ulang Partai Golkar Sijunjung di DPD Golkar Provinsi Sumbar, Jalan Rasuna Said No. 79 Padang tanggal 15 April 2018 dan keributan terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Sebelumnya, terkait kasus yang sama, majelis hakim PN Padang telah menghukum terdakwa M Hartani dan Haliman Hamid masing-masing 3 bulan penjara.Tapi kini, dalam upaya kasasi ke Mahkamah Agung karena di tingkat banding hakim tinggi tetap menghukum terdakwa 3 bulan
penjara.
“Saya permisi dulu, ada cek kesehatan di rumah sakit,” kata Arrival Boy yang juga calon Bupati Sijunjung itu.
Terkait soal vonis tersebut, Arrival Boy tak banyak bicara. “Kan pikir-pikir dulu,”ucap Arrival Boy menjawan Jurnalsumbar.Com via whatsappnya, Selasa (8/9/2020) malam. ius/sumber; singgalang.co.id