Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka ke-Empat atas Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Senilai Rp25,4 Miliar Di Pariaman
Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka kasus Korupsi Di Padangpariaman (F.Ist)
JURNAL SUMBAR| Padang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar), menetapkan tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun 2019-2020 yang menelan anggaran Rp25,4 miliar
“Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumbar kembali menetapkan satu tersangka berinsial IF,” kata Kepala Kejati Sumbar Dedie Tri Hariyadi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Lexy Fatharany seperti dikutip dari Antara di Padang, pada Kamis (9/7/2026).
Ia menjelaskan tersangka IF dalam kasus itu berlaku sebagai pengawas pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi Jembatan Sikabu-Kayu Gadang, Padang Pariaman.
Tidak hanya menetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar juga langsung melakukan penahanan terhadap IF di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Padang.
Tersangka IF merupakan nama keempat yang dijerat oleh Kejaksaan dalam kasus itu, tiga tersangka lainnya sudah ditetapkan terlebih dahulu.
Para tersangka itu adalah BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang melakukan pekerjaan jembatan dan A selaku kuasa direksi perusahaan itu.
Kemudian tersangka yang berlatar belakang ASN yakni Y, pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman yang berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek jembatan.
Ia mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu itu telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar.
Jumlah kerugian sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.
Ia menambahkan dalam proses penyidikan yang terus berjalan sampai sekarang, Kejati telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta dari salah seorang tersangka.
Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal 603 KUHP baru, pasal 3, juncto pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya jo pasal 618, jo 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus yang menjerat para tersangka itu adalah proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Padang Pariaman, yang berasal dari anggaran BPBD setempat sebesar Rp25,4 miliar.
Para tersangka diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis sehingga jembatan roboh pada Mei 2023 karena tidak tahan terhadap kondisi banjir besar.
Akibatnya infrastruktur itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.sumber; antara