JURNAL SUMBAR | Painan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2020, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD daerah setempat, Jumat (2/10/2020).
Rapat paripurna DPRD Pesisir Selatan, dipimpin oleh Ketua dewan, Ermizen, S.Pd, dihadiri wakil wakil ketua, Pjs Bupati, Drs.Mardi, MM, Sekda Erizon, anggota Forkopimda serta pejabat eselon II dan III dilingkup Pemda setempat.
Perda perubahan APBD-P tersebut tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Nomor: 22/DPRD/PS/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Pengesahan Perda APBD P ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020, ditandatangani oleh Pjs Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM dan Ketua DPRD Ermizen, SPd.
Berdasarkan lampiran Keputusan DPRD dicantumkan APBD P sebanyak Rp1.721.698.812.610,- anggaran sebelumnya sebesar Rp1.862.831.874.692- Artinya APBD P tahun 2020 mengalami penurunan sebsar Rp150.133.062.081.
Pejabat sementara Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang bekerja keras memproses penyusunan APBD P mulai dari penyampaian KUA PPAS, hingga pembahasan dan akhirnya ditetapkan sebagai Perda hari ini.
Lebih lanjut dikatakan, APBD P tahun ini mengalami pengurangan dari sebelumnya sekitar Rp 150 milyar.
Meskipun demikian Pjs bupati berharap kondisi ini tidak mengakibatkan rendah kinerja organisasi. “Jangan jadikan minimnya anggaran sebagai alasan turunya kinerja organisasi,” katanya.
Diakhir sambutannya Pjs bupati, memerintahkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti Perda ini dengan menyampaikan kepada pemerintah provinsi untuk dievaluasi gubernur.R