JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang tergabung dalam Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, bahas pencegahan Money Politik diajang pesta demokrasi pemilihan kepada daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 mendatang. Awas, jangangan ada Money Politik.
Rapat terbatas mengikuti protokol kesehatan (Prokes) dilakukan Gakkumdu itu dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Kegiatan tersebut dipimpin Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Riki Minarsah, SE dan Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH, M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri unsur Polri, TNI, Kejari, Kesbangpol Linmas dan dari Dinas Satpol PP.
Tak bisa dihindari, bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 masih fokus pada protokol kesehatan. Namun badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) tak akan membiarkan adanya celah praktek money politik, apalagi masyarakat mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi.
Koordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Riki Minarsah, SE dan Koodiv Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa, Bawaslu Sijunjung, Juni Wandri, SH, M.Kn, mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kecurangan money politic lewat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020.
“Ada beberapa hal di potensi persoalan dalam Pilkada 2020, misalnya banyaknya warga yang terkena dampak ekonomi, PHK, yang juga berkaitan dengan pilkada. Kemungkinanan ada dugaan money politik,” jelas Riki dan Juni.
Soal penyampaian adanya dugaan bakal terjadi penyampaian hasil Pilkada yang bukan dari Tim Sukses juga dibahas. Sentra Gakkumdu membahas semua kemungkinan terjadi prakteknya pratek money politik.
“Harus adanya pencegahan dan lakukan patroli keliling dan dihari terakhir sampai pagi untuk melakukan patroli keliling sejak tanggal 4 hingga 6 Desember 2020,”kata Riki.
Disebutkan Riki, setidaknya ada 5000 anggota yang akan mengawasi sekitar 60 ribu pemilih dan mengantisipasi melakukan money politik.
“Polisi dan TNI akan mengawasi Pilkada, dan polisi akan selalu netral. Pos Covid-19 hendaknya di aktifkan kembali. Kami dari TNI-Polri akan siap membek-up mempersempit ruang gerak para pelaku money politik. Kami juga akan membantu KPU dan pendustribusian termasuk keselamatan anggota,”kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jaelani.
Menariknya lagi, soal isu ada yang mendata KK juga dibahas. “Jika itu benar, maka harus kita telusuri dan harus kita buktikan dan kita proses sesuai aturan termasuk jika ada yang melakukan intimidasi harus kita proses. Kami dari Polres siap membekup kegiatan Bawaslu,”terang Kasat.
“Perosalan mengenai politik uang, itu akan terjadi ada atau tidaknya pandemi dan itu yang akan dilakukan proses pengawasannya oleh Bawaslu, dan pelanggaraannya akan diberikan tindakan melalui pelanggaran-pelnggaran pidana,” tandas Riki dan Juni.
Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah sebagai tindakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam mengawasi dengan strategi pencegahan melalui upaya mengingatkan, mencegah dini, terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan pilkada kedepan serta mensosialisasikan akan penting peran mengawasi oleh semua pihak dan turut bertanggung jawab melapor pelanggaran pilkada.
Riki dan Juni tak menapik, dimungkinkan ada potensi masalah dalam penyelenggaraan pilkada, yakni isu politik uang, politik uang bukan perbuatan yang dihalalkan, tetapi dapat dikategorikan tindakan kejahatan dalam pilkada karena mencerderai demokrasi, menodai kedaulatan rakyat dan memicu tindakan korup dalam penyelenggaraan pemerintah. Pelanggaran politik dapat terjadi diruang yang sunyi (tersembunyi), waktu yang terbatas masuk ketengah-tengah masyarakat dengan tidak meninggalkan jejak/bukti,”beber Riki dan Juni.
“Mencermati pelanggaran dari penyelenggaraan pilkada cenderung minim pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara pilkada (KPU/KPU Prov/Kab/Kota) setalah dipermanenkannya Bawaslu. Namun pergeseran pelanggaran masuk ketengah masyarakat mempengaruhi pemilih dengan modus-modus tertentu, salah satunya dengan pemberian uang (money politik) agar memilih calon tertentu dan sebagainya,”terang Riki dan Juni.
Oleh karenanya, kata Riki, pekerjaan Bawaslu menjadi sulit dalam menindak pelanggaran politik uang jika peran aktif masyarakat lemah dalam melaporkan atau mencegahnya. Peran masyarakat, semua pihak termasuk civil society/akademisi/tokoh agama/masyarakat menjadi sangat strategis dalam mencegah dan menindak pelanggaran politik uang,”papar Riki dan Juni.ius