Dipimpin Welfiadril, S.Sos,M.Pd dan Iptu Syawal, Tim UPP Saber Pungli Datangi Nagari Aie Angek

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, kembali lakukan monitoring kesejumlah nagari di daerah itu.

Setelah Nagari Kampung Dalam dan Buluh Kasok di Lubuktarok, sebelummya Tim UPP juga mendatangi Terminal Kiliran Jao Kamang Baru dan juga menyambangi Nagari Guguak, Kecamatan Koto VII.

Di nagari-nagari itu, Tim UPP melakukan monitoring dan pembinaan terhadap masyarakat yang menerima bantuan rumah layak huni. Sedangkan di Terminal Kiliran Jao, Tim UPP juga melakukan pembinaan.

Pada Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Sijunjung, dipimpin Ketua UPP Saber Pungli diwakili wakil ketua Welfiadril, S.Sos. M. Pd (Inspektur Daerah) dan Kasiwas Polres Sijunjung Iptu Syawal, datangi Nagari Aie Angek, Kecamatan Sijunjung.

Tim UPP juga diikuti Kasiwas Polres Sijunjung, Iptu Syawal, Kanit Intelkam Ipda Irwan Doni, Staf Inspektorat Jaswir, SE, Rizki Fitrio Liza dan Wali Nagari Aie Angek Asrial beserta perangkat Nagari Aie Angek juga hadir dalam pertemuan di Kantor Wali Nagari Aie Angek itu.

Di Nagari Aie Angek, Tim UPP Saber Pungli melakukan pembinaan dan monitoring terhadap masyarakat penerima bantuan rumah layak huni dari Dinas Perkim & LH Sijunjung dengan uji petik rumah oleh Tim Saber Pungli Kabupaten Sijunjung.

Dalam kesempatan kunjungan tersebut Tim Saber Pungli menyampaikan, ucapan terima kasih atas sambutan dan pelayanan Walinagari Aie Angek beserta perangkat Nagari.

Arahan dari masing-masing Tim Saber Pungli berkaitan dengan dana desa jangan ada penyimpangan atau penyelewengan yang berbentuk pungli dalam segala pelayanan kepada masyarakat apabila ada informasi yang mengarah kepada pungli diharapkan masyarakat melaporkan kepada Tim Saber Pungli.

Epi

Tujuan kedatangan Tim UPP Saber Pungli Sijunjung adalah dalam rangka pembinaan dan monitoring dan uji petik terhadap masyarakat penerima bantuan rumah layak huni dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah Kab. Sijunjung.

Dari informasi yang didapat, jumlah bantuan rumah layak huni Nagari Air Angek adalah sebanyak 36 unit setelah itu dilakukan uji petik rumah bantuan sebanyak 5 unit.

Dana bantuan yang diberikan kepada masyarakat adalah sebesar Rp17, 5 juta dengan rincian untuk material Rp15 juta dan upah tukang Rp2,5 juta dan ditambah dengab bantuan tenaga dari swadaya masyarakat itu sendiri.

“Hasil pengecekan langsung oleh tim, bahwa rumah yang sudah dibangun tersebut sudah dapat dihuni dan tidak ada pungutan-pungutan lain yang tidak resmi dari bantuan yang diiterima tersebut,”kata Iptu Syawal dalam laporannya.

“Untuk pembangunan yang dilaksanakan di Nagari Aie Angek tahun 2020 ini adalah bangunan Poskesri Tanggalo yang terkena banjir bandang tahun 2019, selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,”tambah Sekretaris UPP Saber Pungli itu.

Welfadril mewakil Ketua UPP, menyebutkan, kegiatan itu dilakukan dalam upaya pemberantasan pungutan liar, pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli,”katanya.

“Sesuai Perpres, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi, Intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi,” terang Welfadril.

“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi,”sebut Welfadril.

“Selain itu, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambahnya.

“Tujuan kami kesini melakukan kontrol sebagai beban moral untuk mengingatkan agar supaya tidak terjadi adanya tindakan Pungli terutama dalam memberikan pelayanan, “kata Tim UPP lainnya.ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.