Disinyalir Ada Pungli, Tim Saber Langsung Turun, Kater; Tak Ada Pungli di Terminal Kiliran Jao Sijunjung

Jurnal Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Sempat beredar adanya informasi disinyalir terjadi pungutan liar (Pungli) di Teriminal Kiliran Jao,Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, membuat Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sijunjung langsung turun kelapangan. Namun tudingan itu dibantah Kepala Terminal (Kater).Ini Penjelasannya.

Meski begitu, ninik mamak dan walinagari Muaro Takung, Kecamatan Kamang Baru, tak menapiknya.

“Kalau terminal bersih tak ada pungutan liar (Pungli) bus keluar masuk —yang ada hanya pungutan kios,”kata sejumlah ninik mamak dan Walinagari Kamang Baru, Ishadi kehadapan Tim Saber Pungli di kantor Terminal Kiliran Jao, Rabu (4/11/2020).

Kedatangan Tim UPP yang diketuai Tim UPP Saber Pungli Kompol Andi Sentosa,SH (Wakapolres-red) diwakili Wakil Ketua 1 UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos,M.Pd dan Kasi Intel Kejari Eriyanto, SH dan bidang pencegahan Saptarius, Jaswir serta Tri Apriliyanto,SH itu pun sempat tertakun-takun.

Walinagari Muaro Takung, Iswadi, berterimakasih pada Tim Saber Pungli yang berkunjung ke terminal tipe A yang dikelola Kementerian Perhungan RI itu.

“Di terminal ini, baik di terminal tipe (kementerian) A dan C (dikelola daerah), tidak ada pungutan terhadap mobil masuk dan di terminal C juga tak ada pemungutan. Kami selalu koordinasi dengan ninik mamak bersama pengelola terminal. Yang ada hanya pungutan kios yang dilakukan orang yang mengaku kios tersebut adalah miliknya ,”kata Walinagari, Iswadi dan ninik mamak lainnya.

Kepala Terminal (Kater) Kiliran Jao, diwakili Edi Moris dan Muldi (PAM Terminal Tipe A) juga mengatakan hal yang sama. “Pengamanan dan pemantauan langsung dari kementerian. Kini tak ada lagi pungutan terhadap. Kalau di kios-kios kami tak tahu, “kata Muldi.

Menurut informasi yang terhimpun, sejak tahun 2017 tak ada pungutan-pungutan di terminal. Apalagi sejak diambil alih pengelolaannya oleh Kementerian Perhubungan.

PERANTAU SIJUNJUNG

Pembangunan Terminal Kiliran Jao itu dibangun era Bupati Zalnofri dan pada zaman itu, pengelolaannya silih berganti.

“Kalau dulu siapa penguasanya dia pemilik. Sebelum terminal dibangun, ini rumah cucu kemanakan kami dirobohkan kemudian dibangunlah terminal. Siapa pemilik yang pertama, itu kami tak tahu persis sama aja abu-abu tak ada penjelasan. Pungli tak ada yang ada hanya pungli pengalihan,”kata tokoh masyarakat itu kehadapan tim.

Kasi Intel Kejari, Eriyanto, SH, yang juga wakil ketua II, menyebutkan, tugas tim terpadu akan berjalan sesuai aturan. “Kami berharap jangan sampai ada pungli dan jangan ada penindakan yustisi,”kata mantan Jaksa Bengkulu itu.

Hal yang sama juga disampaikan Saptarius bagian Pencegahan Tim UPP Saber Pungli Sijunjung. “Diharapkan jangan sampai ada terjadi Pungli, kami bagian dari pencegahan hanya mennyampaian agar jangan sampai terjadi tindakan,”tegas wartawan madya itu.

Ketua Tim UPP Saber Pungli Kompol Andi Sentosa,SH (Wakapolres-red) diwakili Wakil Ketua 1 UPP Saber Pungli/Inspektorat Daerah, Welfiadril, Ap,SSos, menyebutkan dalam upaya pemberantasan pungutan liar, pemerintah memandang perlu membentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar.Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli,”ucapnya menjawab awak media.

“Sesuai Perpres, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi, Intelijen, pencegahan, penindakan dan Yustisi,” papar Welfiadril.

“Adapun wewenang Satgas Saber Pungli adalah, membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi,”Welfiadril.

“Selain itu, mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar. Melakukan operasi tangkap tangan. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik,”tambah Eryanto dan Welfiadril. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.