JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil amankan seorang pemuda terduga pengedar dan pemakai Narkoba setalah subuh pada Sabtu (20/2/2021) di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi sejumlah paket narkoba dengan nilai lebih kurang 4 juta rupiah.
Terkait kasus tersebut tak ditampik Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, MT. Melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, SH, mengakui telah mengamankan tersangka berinisial YS, 35 tahun, beralamat di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung.
“Penangkapan oknum pemuda tersebut berkat informasi dari warga dengan adanya sesorang sedang melakukan penjualan narkoba jenis sabu. Dengan ada nya informasi tersebut anggota kami Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,”terang kapolres pada kontributor Jurnalsumbar.Com, pada Sabtu (20/2/2021).
“Kemudian setelah subuh kita menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu itu. Dalam penggeledahan oleh anggota kami, menemukan barang bukti di antaranya, satu buah botol plastik yang berisikan:
satu buah plastik klip bening yang terdapat satu paket sedang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dan satu buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis shabu, satu buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil. Kemudian satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. Uang kertas senilai Rp150.000, dan satu unit handphone merk nokia warna merah yang di gunakan pelaku untuk beroperasi,”terang kapolres.
Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” jelas Kasat Narkoba. eko