Andri Kampai Wartawan Jurnalsumbar.Com
JURNAL SUMBAR | Padang – Tradisi Marosok dari Kabupaten Sijunjung ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia tahun 2020 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk Provinsi Sumatera Barat.
Sertifikat penetapan WBTBi tersebut diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah dan diterima Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah, S.Pt di Hotel Kryad Bumiminang Padang, pada Rabu 24 Maret 2021. Lengkapnya simak laporan Andri Kampai dari Jurnalsumbar.Com. Ini ceritanya.
“Alhamdulillah kita ucapkan atas telah ditetapkannya tradisi Marosok oleh Mendikbud RI menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) bagi Kabupaten Sijunjung,” ujar Wabup Radi setelah penyerahan sertifikat penetapan WBTB tersebut oleh Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang sekaligus dilaksanakan acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat tahun 2021.
“Dengan telah diterimanya sertifikat ini, mari kita jaga dan kita lestarikan tradisi ini, kedepannya mari kita bersama terus mencoba menggali potensi warisan budaya lainnya yang ada di Kabupaten Sijunjung,”harap Wabup Radi politisi PPP itu.
Sementara itu Plt.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Usman Gumanti, SPd, MM, melalui Plt.Kabid Kebudayaan, Adha Noorfedy, SPd, MKom, menyebutkan, Tradisi marosok ini biasanya digelar di Pasar Ternak dikawasan Sumatera Barat. “Berbeda umumnya dengan tradisi jual beli, dalam tradisi marosok ini dilakukan dalam diam”,ujarnya.
Tradisi dilakukan berdua antara penjual dan pembeli dengan menggunakan bahasa isyarat tangan, tanpa omongan. Pedagang dan pembeli saling berjabat tangan dan memainkan peran masing masing jari tangan untuk bertransaksi.
“Uniknya permainan tangan ini juga tertutup bagi orang lain, karena biasanya pembeli dan penjual menutupi tangannya pakai sarung, baju, kupiah atau benda lainnya. Tujuannya adalah agar orang lain tidak mengetahui proses transaksi tersebut , sehingga harga ternak dipeedagangkan hanya diketahui oleh penjual dan pembeli,”lanjut Adha.
Di Kabupaten Sijunjung jual beli ini dilakukan pada UPTD Pasar Ternak Palangki, Kecamatan IV Nagari setiap hari.
“Khusus pada Sabtu dikunjungi oleh pedagang dan pembeli dari dalam Kabupaten serta pedagang luar Kabupaten Sijunjung, bahkan ada juga dari Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Jambi, dan Bengkulu,”tambah Adha.
Sertifikat yang diserahkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi tersebut kepada delapan Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Sijunjung menerima sertifikat penetapan dengan tradisi (Marosok).
Sementara yang lain dengan tradisi Basafa (Kabupaten Padang Pariaman), Alek Pacu Jawi (Kabupaten Tanah Datar), Uma (Kabupaten Mentawai), Tari Balanse Madam (Kota Padang), Pacu Itiak (Kota Payakumbuh), Mato (Provinsi Sumatera Barat) dan Baju Kurung Basiba (Provinsi Sumatera Barat).andri/*