Miliki Senpi Rakitan Tanpa Izin, Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi

JURNAL SUMBAR | Dharmasraya – Seorang warga Dharmasraya yang diduga memiliki senjata api *Senpi) laras pedek tanpa izin di amankan oleh Anggota Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Polsek sejajaran di pimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto bersama Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto di daerah SP 6 Nagari Ranah Palabi,Kecamatan Timpeh.Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, pada Minggu (23 Mei 2021) dinihari.

Dengan adanya Seorang warga Dharmasraya yang diduga memiliki senjata api laras pedek tanpa izin,atas kasus tersebut . Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.I.K., melaui Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Suyanto,yang di dampingi Kapolsek Sitiung IPTU Haryoto di mapolsek Koto Agung pada hari minggu siang (23/05/2021) mengatakan betul sakali, Anggota kami Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Unit Reskrim Polsek sejajaran

Telah mengamankan seorang Pemuda ini inisial DP umur 47 tahun.Alamat Jorong Lagan Jaya,Nagari Simpangkur,Kecamatan Tiumang.Kabupaten Dharmasraya,telah memiliki senjata api laras pedek rakitan tanpa izin dan 3 butir peluru.

puasa noverma

Penangkapan tersebut adanya informasi warga ada seorang memiliki senjata api laras pedek rakitan,dan kemudian dengan laporan masyarakat Lp / A / 08 / V 2021 / SPKT Polsek Sitiung Polres Dharmasraya. maka Anggota Team Opsnal Polres Dharmasraya gabung dengan Unit Reskrim Polsek Unit Reskrim Polsek sejajaran melakukan penyelidikan atas seorang pemilikan senjata api laras pedek rakitan. Dari hasil penangkapan tersebut kita mengamankan Barang Bukti Satu pucuk senjata api rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam tajam aktif.di daerah Jorong Lagan Jaya,Nagari Simpangkur, Kecamatan Tiumang.Kabupaten Dharmasraya,

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita aman di Mapolres Dharmasraya untuk kita lakukan penyilidikan dan pemriksaan dari mana pelaku tersebut itu mendapat senjata api rakitan jenis revorver dan tiga butir peluru tajam tajam yang masih aktif,untuk mempertanggung jawabkan perbutan pelaku kita keenakan dengan Umdang Uundang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang pemilikan senjata api tanpa izin pada pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun ucap,” Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.

“Kami menghimbau kepada masyarakat,apa bila yang mengetahui ada seorang yang memiliki senjata api dan amunisinya atau menemukan di mana saja dalam betuk apa apun misalnya laras pendek dan panjang segera hubungi anggota Polisi terdekat,” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto.eko

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.