JURNAL SUMBAR | Batusangkar – Laki-laki pelaku penyalahgunaan Shabu berinisial H (60 tahun ) alamat Jorong Koto Tuo Nagar Salimpaung Kecamatan Salimpaung tersangka, Jumat, (21/5).
Tersangka diamankan disebuah warung di Jor Koto Tuo Nag Salimpaung Kecamatan Salimpaung sesuai informasi masyarakat ,kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang berada di warung miliknya di Jorong Koto Tuo Nag Salimpaung Kecamatan Salimpaung.
Seterusnya Tim mengamankan dan melakukan penggeledahan badan disaksikan wali jorong Koto Tuo dan ketua pemuda dengan tim mendapatkan tiga paket sedang jenis Sabu terbungkus plastik bening sekaligus mengakui sabu tersebut miliknya.
Tersangka dan barang bukti(BB) di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan,dan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan shabu – habede