Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Ranperda Pertanggujawaban Pelaksanaan APBD 2020

JURNAL SUMBAR | Batusangkar –  Ranperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari amanat Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang diubah menjadi Permendagri nomor 21 tahun 2011 pada pasal 298 ayat I dan II.

Demikian disampaikan bupati Tanah Datar Eka Putra S.E, Senin (7/6) di ruang sidang utama DPRD  dalam rapat paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar tentang nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020 di Senin (7/6) di ruang sidang utama setempat.

Dikatakan bupati Eka, 14 Mei 2021, BPK RI Perwakilan Sumbar telah melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 atas LKPD Tanah Datar. Syukur alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni WTP ke 10 kali,  dan sembilan kali berturut turut  sejak tahun 2012 s.d 2020, ucap bupati Eka.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, sebut Eka, bertujuan menyajikan informasi keuangan kepada seluruh stake holder yakni, DPRD, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, pihak pemberi yang berperan dalam proses donasi, pemerintah dan masyarakat serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan laporan keuangan ini untuk menilai akuntabilitas dan transparansi pemerintah dalam melaksanakan APBD selama tahun 2020.

Bupati menjabarkan tujuh  laporan keuangan Kabupaten Tanah Datar mencakup, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).

Ditambahkan bupati, pada tahun 2020 pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.213.102.819.688,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.194.818.538.888,03 atau sebesar 98,49 persen  dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp.122.967.860.890,00 dengan realisasi sebesar Rp.122.247.542.343,03 atau 99,41 persen.

Seterusnya untuk belanja tahun anggaran 2020 yang ditargetkan sebesar Rp. 1.134.730.320.340,70 direalisasikan sebesar Rp. 1.047.623.660.718,80 atau sebesar 92,32 persen. Sementara Lain-lain Pendapatan yang sah ditargetkan RP.46.770.700.000,00 dengan realisasi RP.46.494.381.214,00 atau 99,41 persen.

Terakhir Bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar,  Forkopimda, Perangkat Daerah, Walinagari dan semua pihak atas kerjasama yang dibina selama ini, sehingga Kabupaten Tanah Datar dapat meraih penghargaan.

Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan tentang Ranperda yang diajukan bupati Tanah Datar akan dilakukan musyawarah dengan pembahasan lebih lanjut sesi II ,Rabu(9/6) dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2020.

Sidang paripurna  dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra didampingi Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani dan ihadiri  21 orang anggota dDPRD , Forkopimda, Plh, Sekda, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD,  Pimpinan Parpol,dan undangan lain – habede

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.