Dugaan Gunakan Ijazah Palsu, Bupati 50 Kota Dilaporkan ke Polda Sumbar

JURNAL SUMBAR | Padang – Tak digubris laporannya di Polres 50 Kota, Hilmi Dt.Maro, yang melaporkan H.Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Bupati 50 Kota yang diduga memakai ijazah palsu saat Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, Rabu (14/7/2021) dilaporkannya ke Polda Sumbar.

Menurut Hilmi Dt.Maro, laporannya ke Polda Sumbar mempertanyakan Keabsahan ijazah SMP sederajat milik Bupati Lima Puluh Kota periode 2021—2024, Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan berharap agar laporannya dapat ditindaklanjuti demi menegakkan keadilan dan membuka kebenaran.

Diketehui, Hilmi Dt Maro telah melaporkan ke Polres Limapuluh Kota bulan Desember tahun 2020 dan sampai sekarang belum ada perkembangan. Beberapa kali diminta untuk tindaklanjuti, tapi tetap tidak ada perkembangan.

“Kami sebagai warga Luak 50 ingin dipimpin oleh pemimpin yang jujur dan bersih. Kami ingin pendidikan anak kemenakan kami lebih baik dimasa depan. Tentu harapan itu tidak dapat kami gantungkan kepada seorang bupati yang kami duga tiga ijazah nya palsu.

Terkait dengan dugaan ijazah palsu ini, kami memiliki bukti-bukti yang kuat, ujar Hilmi Dt Maro di Padang, Rabu (14/7).

Pada tahun 2003, ketika yang bersangkutan memproses pencalonannya sebagai anggota DPRD Kab. Limapuluh Kota periode 2004-2009. Saat itu di dalam berkas persyaratan yang bersangkutan memasukkan ijazah Mahad Islami, yang pada akhirnya terbukti palsu.

Buktinya adalah surat resmi KPU pada tahun 2003 yang intinya menjelaskan hasil verifikasi ijazah tersebut. Selain itu pihak yayasan/sekolah juga mencabut ijazah tersebut. Saksi kejadian tersebut sangat banyak dan masih hidup, serta dapat diambil keterangan mereka.

Akibatnya pada tahun 2004, Safaruddin DT. Bandaro Rajo tidak jadi mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kab. Limapuluh Kota.

OTW 2

Selanjutnya pada tahun 2004 yang bersangkutan mengurus ijazah paket C dengan menjadikan ijazah PGAN 4 tahun sebagai syarat untuk mendapatkannya.

“Pada tahap ini ada beberapa kesimpulan kita. Pertama, yang bersangkutan tentu memiliki 2 ijazah setingkat SMP, yaitu ijazah Mahad Islami, dan ijazah PGAN 4 tahun. Tentu tidak mungkin seseorang memiliki dua ijazah setingkat SMP.

Dia melanjutkan, kedua, Ijazah PGAN 4 tahun diduga palsu karena jika yang bersangkutan memang memiliki ijazah tersebut, maka tidak mungkin yang bersangkutan mengurus ijazah Mahad Islami yang terbukti palsu pada tahun 2003.

“Kedua hal ini tentu sangat mudah untuk dipahami oleh masyarakat awam. Kami rasa tidak perlu kuliah di Fakultas Hukum untuk mengkaitkan fakta ini dan menarik kesimpulannya. Selain itu terdapat banyak kejanggalan pada ijazah PGAN 4 tahun ini, diantaranya, tidak ada no daftar, bekas tipe X, dan sebagainya. Terdapat pula bukti sangat kuat yaitu surat keterangan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjadi siswa pada sekolah tersebut, dan tidak pula mengetahui perihal ijazah yang bersangkutan. Jika pihak sekolah memberikan keterangan seperti ini tentu hal tersebut menjadi bukti yang sangat kuat,” terangnya.

Lebih dari pada itu, Hilmi Dt Maro mengungkapkan ada banyak sekali saksi hidup yang bisa memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan memang tidak menyelesaikan sekolahnya di PGAN 4 tahun tersebut.

“Dengan bukti-bukti permulaan tersebut, kami sangat yakin ijazah PGAN 4 tahun tersebut palsu.

Selanjutnya ijazah paket C. Ijazah ini aspal. Asli tapi palsu, atau kami mengatakan istilah yang lebih tepat, “haram”. Hal demikian karena yang bersangkutan mendapatkan ijazah paket C tersebut dengan menggunakan ijazah PGAN 4 tahun yang kami duga kuat palsu. Dengan demikian kami berkesimpulan bahwa 3 ijazah Safaruddin DT. Bandaro Rajo palsu.

Maka kami berharap keadilan ditegakkan, semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat banyak.” terangnya.

Media ini mencoba untuk menkonfirmasi dengan H.Safaruddin, Bupati 50 Kota via WA di nomor HP 081363123xxx pada tanggal 15 Juli 2021 dibaca tapi tidak dibalas. age

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.