Dua Tersangka Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana BOS SDN 24 Sijunjung Ditahan Kejaksaan

Sesaat petugas kejaksaan mengiring kedua tersangka dalam mobil tahanan

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, pada Selasa (19/10/2021), menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus dugaan perkara penyelewengan dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung.

Penahan terhadap dua tersangka yang melibatkan oknum kepsek dan oknum bendahara itu, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelum penahan, pihak penyidik Kejari Sijunjung menyerahkan berkas perkara kedua tersangka kepada pihak penuntut umum.

Didampingi penasehat hukum, kedua tersangka memakai baju seragam dinas itu menandatangani berita acara di ruang staf khusus Pidsus.

Tak beberapa lama kemudian kedua tersangka menjalini pemeriksaan medis antigen yang dilaksanakan petugas Puskesmas Muaro Gambok di ruang Datun.

Selang beberapa menit kemudian kedua tersangka kembali ke ruangan pidsus guna menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa menit di ruang pidsus Kejari Sijunjung, lalu kedua tersangka memakai baju seragam orange tahanan milik Kejari Sijunjung.

Dikawal sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Sijunjung dan penasehat hukum tersangka, kedua tersangka digiring masuk ke mobil tahanan milik Kejari Sijunjung.

 

Tak beberapa lama kemudian kedua tersangka dihantar menuju “hotel prodeo” rumah tahanan milik Mapolres Sijunjung.

Epi

Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH melalui Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH, MH, menyebutkan kedua tersangka terancam penjara seumur hidup.

Kedua tersangka menaiki mobil tahanan menuju Rutan Mapolres Sijunjung

Untuk diketahui, kedua tersangka tersandung dalam kasus dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung sejak tahun 2018 – 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp187.638.900.

Sebelumnya, oknum bendahara telah mengembalikan uang cash sebesar Rp40 juta dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Sesaat kedua tersangka mananda tangani berita acara jelang dilakukan penahanan di ruang staf Pidsus

Terkait itu, sebelumnya, Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra, S.H.,MH, mengatakan, pengembalian kerugian negara itu merupakan itikad baik dari tersangka Md dan tentu saja menjadi bahan pertimbagan bagi Tim Penuntut Umum nantinya dalam penanganan perkara tersebut.

Disampaikan Kejari, uang yang diterima pihaknya itu dari keluarga tersangka dititipkan ke Kas Negara atas nama Kejari Sijunjung, sampai pada masanya secara hukum putusan dari pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (Incraht).

Sebelum dibawa ke Rutan, kedua tersangka jalani tes antigen dan swab

Sekedar mengingatkan, dalam proses penyidikan itu, penyidik telah menyita sejumlah data dan dokumen dan telah memeriksa lebih kurang 30 orang saksi-saksi dari Pihak SDN 24 Aie Angek, mulai dari Bendahara, Guru, Wali Siswa, Komite Sekolah, pihak Dinas Pendidikan Kab.Sijunjung serta pihak lain yang terkait lainnya dalam pengelolaan dana Bos Tahun 2018 – 2020 dan berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Tim Auditor Inspektorat Kab.Sijunjung dibawah pengawasan BPKP Sumatera Barat telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.187.638.900.

Bahwa dalam pengelolaan dana bos tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung telah menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos tersebut berupa adanya mark up, laporan pertanggungjawaban yang fiktif dan belanja kegiatan yang tidak sesuai dengan RKAS maupun RKAS Perubahan dan Tim penyidik telah menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu Kepala Sekolah serta Bendahara Dana Bos.

Kini, kasus Tipikor anggaran dana BOS SDN 24 Aie Anggek Sijunjung sudah memasuki babak baru. Kedua tersangka pun sudah ditahan dan kasusnya segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. ius

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.