JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Biadab, agaknya itulah yang terjadi. Seorang oknum bapak tiri berinitial RR, 30 tahun warga Jorong Sitongek Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumbar dengan teganya melampiaskan nabsu bejatnya memperkosa anak tirinya, sebut saja bunga.
Dibawa ancaman, tersangka RR dengan teganya menggarap bunga. Entah setan apa yang merasuki benak tersangka pagar makan tanaman itu.
Peristiwa itu berdasarkan Laporan Polisi No : LP/141/XII/2021/SPKT/ POLRES SIJUNJUNG/ POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 07 Desember 2021 tentang tindak pidana perbuatan persetubuhan (pemerkosaan terhadap anak tiri) anak dibawah umur.
Dari data yang diperoleh, perbuatan bejat yang dilakukan RR itu terjadi pada Senin 29 November 2021, sekira pukul 01.00 WIB, bertempat didalam rumah di Jorong Sitongek Nagari Tamparungo Kecamatan Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor (Ibu kandung-red) dari korban. Pada Selasa, 30 November 2021 sekira pukul 19. 00 WIB, pelapor pulang dari Kecamatan Lintau Kabupaten Tanah Datar.
Pada saat itu, pelapor melihat anaknya menunjukan tinggah laku yang tidak biasa, banyak melamun. Kemudian ibu korban berusaha bertanya kepada anaknya tentang apa yang terjadi dan sudah dialami oleh anaknya tersebut.
Bak disambar petir, betapa kagetnya ibu korban. Ternyata anaknya jadi korban nasbsu birahi suaminya (ayah tiri korban-red).
Dari pengakuan korban, tersangka sudah sering dan tidak tau berapa kalinya menggarab anak tirinya itu. Ternyata, perbuatan tersangka itu sudah berlangsung sejak tahun 2020.
Kejadian diduga sejak korban masih duduk dibangku kelas 1 SD, bertempat di dalam rumah anak korban Jorong Sitongak Nagari Tamparungo Kec Sumpu Kudus Kabupaten Sijunjung.
“Kemudian anak korban pindah rumah dari tempat rumah yang lama, jarak rumah anak korban dengan yang lama berjarak lebih kurang 150 meter dan ayah tiri anak korban masih melakukan perbuatan persetubuhan tersebut terhadap anak korban dan anak korban tidak ingat lagi berapa kali perbutan yang dilakukan oleh ayah tiri anak korban,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani kepada Jurnalsumbar.Com via whatsappnya, Rabu (8/12/2021).
Puncaknya, pada Senin, 29 November 2021 sekira pukul 01.00 WIB, tersangka kembali menggarab korban.
Dari keterangan korban, tersangka juga kerap melakukan ancaman kekerasan kepada korban.
“Awas kamu, kalau kasitau sama mama kamu nanti saya bunuh kamu dengan pisau, “kata tersangka kepada korban tiap melancarkan aksi bejatnya dengan melintir tanga kanan korban dengan menggunakan salah satu tangan tersangka satu kali yang mana pada saat itu korban merasakan sakit pada bahu kanan korban seperti dikisahkan Kasat Reskrim Polres Sijunjung.
Singkat cerita, setelah menerima laporan tersebut, kanit PPA, Aipda Anton Sudarta, SH melaporkan kepada Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK, untuk selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kateam opsnal Bripka Dony Febriandi, SH.
Pada Selasa, 7 Desember 2021 jam 17.00 WIB, berbekal nomor handphone terduga pelaku yang didapat dari korban, anggota opsnal bergerak dilapangan mencari informasi mengenai keberadaan pelaku, dari hasil lidik anggota dilapangan, Diketahui bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di Jorong Sitongek Nagari Tamparungo, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung.
Selanjutnya, pada jam 17.30 WIB, dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, KATEAM OPSNAL dan anggita serta KANIT PPA Polres Sijunjung berserta anggota unit PPA, langsung menuju ke rumah pelaku karena dari informasi diketahui bahwa tersangka sudah kembali dari ladang tempat dia bekerja dan sudah berada di rumahnya.
Pada saat pelaku tiba dirumahnya, anggota yang sudah mengintai di sekitar rumah tersebut, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku. Tersangka mengakui semua perbuatan persetubuhan (pemerkosaan terhadap anak tiri) anak dibawah umur tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa dan diamankan ke Polres Sijunjung untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Terhadap pelaku dapat disangkakan melanggar pasal Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman Hukuman Minimal 5 ( lima ) tahun, Maksimal 15 Tahun Penjara.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berpa satu bilah pisau scater warna hitam dan satu helai selimut (kain sarung-red) warna kuning.
Dalam penangkapan tersangka, AKP Abdul Kadir Jailani didampingi Bripla Dony Febriandi, Brigadir Riddal Afdil, Brigadir Sectio Andres, Briptu Febi Kardian, Kanit PPA Satreskrim, Bripka Anton Sudarta, Welly Sueya Ningsih dan Bripda Ridho Palma.ius