JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa ISP mantan direktur BUMDes MKB Desa Muaro Kalaban, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Dan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa 17 Mei 2022 itu JPU menuntut dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Kejari melalui Kasi Pidsus Andiko dan JPU Ogy Fabrio Mandala menyatakan JPU telah menyampaikan tuntutan supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kota Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Menyatakan terdakwa ISP terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dakwaan subsidair, jelas Andiko Kamis (19/5/2022)
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISP dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp221.865.082,25 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun serta menetapkan agar terdakwa ISP membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
JPU Ogy Fabrio Mandala menambahkan pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khairulludin itu secara lisan terdakwa ISP memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim karena ada tanggungan anak yang masih umur 9 tahun.
“Sidang akan dilanjutkan Selasa 24 Mei 2022 mendatang dengan agenda membacakan putusan majelis hakim,”jelasnya. simamora