JURNALSUMBAR | Batusangkar – Terduga pelaku narkotikoba jenis ganja laki – laki FM (37 tahun) warga Nagari Sumanik Kecamatan Salimpaung Tanah Datar, berhasil diciduk Sat res narkoba polres Tanah Datar, Selasa (24/5) di Pinggir Jalan Jorong Guguak manih Nagari Sumanik Salimpaung Kabupaten Tanah Datar.
FM berhasil ditangkap, kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto.S.I.K melalui Kabag humas polres Tanah Datar AKP Desfi Arta , Rabu (25/5) di Batusangkar berdasarkan informasi masyarakat Setempat.
Informasi masyrakat, terduga FM sering mengedarkan barang haram tersebut di seputaran Wilayah Sumanik. Saat ini pelaku telah diamankan bersama dua paket kecil daun ganja kering terbungkus plastik yang ditemukan pada badan tersangka, imbuh Desfi Arta didampingi Kasat res narkoba AKP Yaddi Purnama.
Dikatakan Desfi lagi, Barang bukti (BB) berupa daun ganja kering ditemukan di dalam rumah milik terduga FM setelah dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat res narkoba.
Guna mempertanggung jawabkan tindakannya, tersangka pelaku FM di digiring ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses pemeriksaan – habede
# Tersangka FM.