Rugikan Negara Ratusan Juta, Tiga Mantan Pejabat Nagari Tembulun Ditahan Kejari Sijunjung

7451

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sumatera Barat, dibawa komando Kajari Efendri Eka Saputra,SH, MH, menahan mantan tiga pejabat (Walinagari, Sekretaris dan Bendahara), Nagari Tembulun, Kecamatan Tanjung Gadang, atas dugaan korupsi APB tahun 2016-2017 yang mencapai ratusan juta rupiah.

Sebelum itu, Kejari Sijunjung juga telah memeriksa sebanyak 44 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, tahun 2016-2017 itu.

“Yaa, kita telah memintai ketarangan 44 saksi atas dugaan penggunaan APB Nagari Timbulun,”kata Kajari Sijunjung, Efendri Eka Saputra,SH,MH, didampingi Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH, Kasi Intel Eriyanto, SH, Kasi Pidum
Muhammad Juanda Sitorus,SH, Kasi PB3R Teguh Irawan, SH dan Kasi Datun Ruliff Yuganitra, SH, kepada wartawan, pada Rabu (25/5/2022).

 

Disebutkan Kajari, pemeriksaan dilaksanakan secara merathon yang dilaksanakan sejak 25 Nopember 2021 hingga 4 Januari 2022 lalu.

“Yang kita minta ketarangan, terdiri dari mantan walinagari, mantan sekretaris, para mantan Kasi, mantan bendahara dan pihak lain terkait penggunaan APB Nagari 2016-2017 dengan total Rp1.599.867.300,- (APB Nagari 2016), Rp1.770.251.984,- (APB Nagari 2017),”jelas Kajari.

Dari 44 saksi yang dimintai keterangan, Kejari Sijunjung menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah mantan Walinagari berintial YP, Sekretaris SF dan CTI berstatus mantan bendahara yang kini juga menjabat sebagai kaur.

 

Penetapan tersangka sesuai surat peenyidikan nomor; Print-02/L.3.20/Fd.1/11/2021 tertanggal 5 Februari 2021 dengan dua alat bukti yanh sah.

Bahkan kata Kajari, dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat daerah Kabupaten Sijunjung memperkuat dugaan tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi.

33 Saksi Diperiksa Kejari Sijunjung Atas Dugaan Kasus APB Nagari Timbulun 2016-2017

‘Akibat perbuatan tersangka, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp447.546.719 dengan
ancaman lima penjara. Penetapan tersangka karena takut melarikan diri, karena diantara tersangka ada yang betdomisili di luar provinsi, dan ada yang masih menjabat sebagai Kaur dan sebagai wiraswasta,”tandas Kajari.

Ketiga tersangka bersiap menuju Rutan Polres Sijunjung setelah mengenakan rompi merah milik Kejari

“Ketiga tersangka tiba di Kejari Sijunjung itu kisaran pukul 09.00 WIB. Hampir tujuh jam dilakukan proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berakhir pukul 15.30 WIB ini, tersangka juga dicek kesehatannya sebelum dilakukan penahanan,”kata Kasi Intel Kejari Sijunjung.

Menariknya lagi, seperti disampaikan Kasi Pidsus Fengki Andrias, SH,MH, APB Nagari tersebut, secara sukarela mantan walinagari YP juga menitipkan uang sebesar Rp50 juta.

“Ya, mantan walinagarinya secara sukarela telah menitipkan uang dan oleh kami telah dimasukan kerekening penampungan lainnya (RPL–red) pada 13 Desember 2021,”tambah Kasi Pidsus saat ekspose pada wartawan.

Dinilai telah cukup bukti, ketiga tersangka itupun ditahan. Menggunakan baju rompi merah milik Kejari, ketiganya digiring ke mobil tahanan milik Kejari menuju rumah tahanan (Rutan) milik Polres Sijunjung dengan pengawalan petugas Kejari Sijunjung.

“Ketiga tahanan tersebut dititip selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sijunjung untuk proses selanjutnya,”terang Kajari.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here