Beraksi 12 TKP, Dua Tersangka Curas 395 Gram Emas di Door Polisi Sijunjung, Sempat Jambret Istri Perwira Polisi
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jangan main-main dengan Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, jika tak ingin bernasib apes dan di door. Maka jangan lakukan tindakan kejahatan diwilayah hukum Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi.
Kerena Ranah Lansek Manih daerah neraka dan kuburan bagi para bandit. Contohnya, Ucok dan Albert terpaksa dihadiahi timah panas setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan dikejar polisi hingga ke Pekanbaru-Riau.
Nah, maka jangan lakukan tindakan kejahatan diwilayah hukum Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. Lengkapnya simak laporan, atas penangkapan kedua tersangka Curas.
Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung dipimpin Kasat AKP Abdul Kadir Jailani,.S.Ik berhasil menangkap dua pelaku pencurian kekerasan (Curas) berupa 395 gram emas didua tempat bebeda.
Resedivis kambuhan bernama Ucok, 25 tahun, warga beralamat di Padang ketangkap pertama di Kota Padang—setelah enam bulan keluar dari LP. Karena ketangkap, temannya bernama Albert,38 tahun juga warga Padang langsung kabur ke Pekanbaru-Riau.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, sesuai perintah kapolres, Kasat AKP Abdul Kadir Jailani,.S.Ik bersama anggotanya,
IPDA ADITYA F.D.P TAMBUNAN, S.Tr.K, AIPDA DONI FEBRIANDI,SH, BRIPKA RIDDAL AFDIL, BRIPKA SECTIO ANDRES, SH, BRIPTU FEBI KARDIAN, BRIPTU IRVAN TRI JUANDA dan BRIPDA ACOK KARYADI langsung turun kelapangan mencari tersangka.
Kedua tersangka terpaksa dihadiahi timah panas dan bersarang dikaki pelaku Curas itu. Door..door! Tersangka itupun lumpuh yang kemudian dibawa ke rumah sakit.
Penembakan terhadap tersangk terpaksa dilakukan karena melarikan diri dari kejaran polisi.
Penagkapan tersangka sesuai Laporan polisi Nomor : LP /B/ 28/IX/2022 / SEK SIJUNJUNG / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 8 SEPTEMBER 2022 dan Laporan polisi Nomor : LP / B /161/ IX/2022 / SPKT RES SJJ / POLDA SUMBAR tanggal 13 SEPTEMBER 2022. dan sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Nomor : DPO/41/IX/2022/Reskrim.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi didampingi Wakopolres Kompol Dwi Yulianto dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani dalam pers rilisnya kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Selama melakukan aksi, dikabarkan pelaku telah melakukan penjembretan terhadap 395 Gram Emas. Jika ditotal kerugian para korban mencapai Rp383.150.000,- jika harga emas Rp970.000,-/gram.
Parahnya lagi, dari 12 TKP yang dilakukan pelaku, ternyata korbannya diantaranya ada istri perwira polisi.
“Korban dari Curas yang dilakukan pelaku terdapat nama istri Wakapolres Solok dan istri Kasat Narkoba Padangpanjang juga dijambret tersangka,”beber kapolres menyebut kedua tersangka bakal diancam 12 tahun penjara.
Kepada Jurnalsumbar.Com, kedua tersangka mengakui segala perbuatannya karena tergiur oleh permainan judi online 303.
“Uang hasil jambret saya pergunakan untuk judi online,”kata Ucok mengaku menyesali segala perbuatannya.
Lengkapnya, simak uraiaan kegiatan yang dilakukan polisi. Berdasarkan Laporan polisi : LP / B / 28 / IX / 2022 / SEK SIJUNJUNG / POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tanggal 08 SEPTEMBER 2022. Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Perhiasan emas.
Dari hasil lidik dan pengumpulan informasi terkait pelakj, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan perbuatan yang sama di Kota Padang.
Pada Hari Selasa tanggal 13 September 2022 dipimpin kasat reskrim, unit resum dan opsnal sat reskrim polres Sijunjung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di jalan Teratai Rt 01 /Rw 04 Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Saat di lakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, pelaku berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah tersebut, dengan tindakan tegas terukur 1 orang terduga pelaku dapat diamankan. yaitu bernama RAHMAT HIDAYAT Alias UCOK.
Selanjutnya dilakukan Introgasi kepada terduga pelaku yang bernama Rahmad hidayat alias UCOK, bahwasanya Pgl UCOK mengakui telah melakukan perbuatannya melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (JAMBRET) sebanyak 4 (empat) TKP di wilayah Hukum Polres Sijunjung rentang waktu dari bulan Juni sampai dengan kejadian pada Hari Kamis tanggal 08 September 2022.
Selanjutnya dari keterangan yang diberikan oleh tersangka, pgl Ucok mengakui juga telah melakukan perbuatan pencurian dengan kekerasan (jambret) perhiasan emas di wilayah hukum yang berbeda yaitu wilayah Hukum Polres Sawahlunto sebanyak 1 (satu) kali, diwilayah padang pariaman 3(tiga) kali, diwilayah Hukum Polres Solok kota 2 (dua) kali, diwilayah hukum Polres Arosuka 1 (satu) kali, dan Wilayah Hukum Polresta Padang sebanyak 3 (tiga) kali total TKP. dari semua perbuatan yang di lakukan oleh tersangka Pgl Ucok dan Pgl Albert adalah sebanyak 20 ( dua puluh ) TKP.
Perbuatan yang di lakukan Oleh Tersangka Pgl Ucok dan Pgl Albert yaitu dengan cara melakukan pencurian dengan kekerasan berupa perhiasan emas yang digunakan korban saat mengendarai sepeda motor, saat Pgl Ucok melihat targetnya, Pgl Ucok langsung memepet kendaraan korban dan menarik paksa perhiasan emas yang digunakan korban, yang kadang berakibat terjatuhnya korban dari sepeda motor yang dikendarainya.
dalam melancarkan aksinya Pgl Ucok melakukan dengan 1 (satu) orang temannya yang diketahui bernama Pgl ALBERT.
Selanjutnya dari keterangan Pgl ucok, anggota melakukan penggerebekan ke rumah Pgl Albert yang berada di Andalas Kota padang, akan tetapi Pgl Albert telah lebih dahulu melarikan diri dari rumah tersebut.
Pada Hari Sabtu tanggal 24 September 2022, anggota mengetahui tempat persembunyian Pgl Albert, anggota dipimpin kasat reskrim langsung menuju kota Pekanbaru untuk melakukan penangkapan.
Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 jam 02.0 wib bertempat di rumah kontrakan milik temannya yang berada di Kota Pekanbaru, anggota berhasil mengamankan Pgl Albert, dari keterangan Pgl Albert, Pgl Albert mengakui telah melakukan perbuatan jambret perhiasan emas di wilkum Sijunjung Bersama dengan Pgl Ucok yang telah ditangkap terlebih dahulu.
Dari keterangan Pgl Albert juga penah melakukan 3(tiga) kali penjambretan perhiasan emas di daerah padang pariaman dan 2(dua) kali di kota padang.
Albert merupakan residivis kasus yang sama. Dari keterangan Pgl Ucok dan Pgl Albert mereka berdua merupakan residivis Kasus yang sama dan telah melakukan lebih kurang 20(dua puluh) kali kejahatan penjambretan perhiasan emas di berbagai lokasi.
Dari hasil penjambretan perhiasan emas tersebut, di jual kepada penadah di kota padang, dengan rata-rata 10 emas setiap penjualan kepada penadah tersebut. dengan total yang sudah dijual oleh Pgl Ucok dan Pgl Albert kepada penadah tersebut sebanyak lebih kurang 158 emas.
proses dilanjutkan dengan lidik dan pencarian informasi terhadap penadah yang telah diketahui identitasnya.
Selanjutnya untuk mendalami dan proses selanjutnya kedua terduga tersangka tersebut di bawa dan di periksa ke Polres Sijunjung.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Kedua tersangka juga dijerat pasal 365 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu unit sepeda motor Honda Merk Vario Warna Hitam Tanpa plat Nomor Polisi ( kendaraan yang selalu digunakan oleh pelaku-red), Uang tunai berjumlah Rp10 juta ( merupakan uang hasil dari penjualan perhiasan emas-red), satu helai baju kemeja warna hitam ( pakaian yang digunakan pelaku -red ) dan dua buah helm yang digunakan pelaku pada saat melakukn penjambretan juga diamankan polisi.*
🔷