Tidak Beli TBS Swadaya Lagi, Anggota DPRD Pessel Minta Pemda Audit Dua PKS Incasi Raya

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diminta mengaudit operasional dua unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik Incasi Raya Grup di Pessel. Karena, sudah satu setengah bulan belakangan, tidak lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari kebun swadaya di sekitarnya. Sementara, PKS tersebut terus beroperasi mengolah TBS dari kebun miliknya.

“Pemda kita minta mengaudit operasional dua PKS milik Incasi Raya Grup tersebut,” ujar Novermal, SH, MH, Anggota DPRD Pessel melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 29 September 2022. “Alasan mereka ada kerusakan pada peralatan pabrik, tapi pabrik tetap operasi mengolah TBS dari kebun mereka,” tambahnya. “Ini ada apa?,” tanyanya.

“Kalau memang ada kerusakan, mestinya di-off-kan dulu, dan perbaiki segera,” tegas Novermal yang dipercaya menjabat Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu. “Tidak boleh main menang sendiri seperti itu,” tegasnya lagi.

Dijelaskan Novermal, waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi DPRD Pessel dengan Lintas Sektoral tentang persoalan harga TBS kebun swadaya di Pessel, Jumat, 23 September 2022, pihak Incasi Raya Grup mengatakan, bahwa pihaknya sudah satu setengah bulan tidak lagi membeli TBS kebun swadaya, karena ada kerusakan pada peralatan pabrik.

“Anehnya, sebelum RDP, dua pabrik tersebut, yaitu Incasi Raya Sodetan POM dengan kode “sdtn”, dan Sumatera Jaya Agro Lestari dengan kode “sjal”, terus merilis harga TBS, dan harganya di bawah Rp1.000,- per kg, dan setelah RDP, dua PKS ini tidak lagi merilis harga seperti sebelum RDP,” papar Novermal. “Ini ada apa?,” tanyanya lagi.

Padahal, tegas Novermal, salah satu syarat mendirikan PKS adalah, wajib membeli TBS kebun swadaya di sekitarnya dengan harga pasar. “Tapi, mereka malah membeli dengan harga seenak perutnya saja. Empat PKS lain beli dengan harga Rp1.800,- per kg, mereka tidak sampai Rp1.000,-,” jelas Novermal sembari menambahkan, diduga ini cara Incasi Raya Grup menolak TBS kebun swadaya, karena kebun mereka lagi panen raya.

“Sekali lagi, saya minta Pemda segera mengaudit kedua PKS milik Incasi Raya Grup tersebut,” tegas Novermal lagi. “Kalau terbukti ada pelanggaran aturan, cabut izin operasinya,” tambah Novermal yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia itu.

Harga TBS Pesisir Selatan Melorot

Di kesempatan ini, Novermal juga memaparkan harga TBS kebun swadaya Pessel per tanggal 29 September 2022. Yaitu, PKS Kemilau Permata Sawit Tapan (KPS T) turun Rp.100,- jadi Rp.1.660,- per kg, Muara Sawit Lestari (MSL) turun Rp.100,- jadi Rp.1.670,-, dan Usaha Sawit Mandiri (UMS) turun Rp.100,- jadi Rp.1.640,-. “Tiga PKS ini satu grup usaha,” jelas Novermal.

Berikutnya, tambah Novermal, PKS Transco Energi Utama (TUE) turun Rp.120,- jadi Rp.1.745,-, Incasi Raya Sodetan POM (sdtn) tidak merilis harga, dan Sumatera Jaya Agro Lestari (sjal) tidak merilis harga. “Tiga PKS ini milik Incasi Raya Grup,” jelas Novermal lagi.

“Harga yang ditetapkan secara sepihak oleh PKS tersebut jauh di bawah harga TBS kebun swadaya daerah lain,” ujar Novermal heran. “Untuk itu, saya mendesak Bupati segera membentuk Tim Penetapan Harga TBS Kebun Swadaya di Pessel sebagaimana diamanatkan Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020,” tegas Novermal yang juga menjabat Penanggungjawab Redaksi media siber Jurnalsumbar.com itu.

Perlu diketahui, Pergub Sumbar No. 28 Tahun 2020 Pasal 12 ayat (9), berbunyi: Penetapan harga TBS untuk kelembagaan pekebun swadaya yang belum memenuhi persyaratan mutu TBS, didasarkan pada perhitungan dan kesepakatan antara pekebun swadaya dan PKS yang ditetapkan oleh Bupati melalui Dinas yang menyelenggarakan urusan di bidang perkebunan kabupaten/kota. (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.