JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan saat ini telah melakukan penahanan terhadap “M” terkait dugaan korupsi pada salah satu koperasi di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Raymud Sihotang,SH,MH melalui Kasi Intel Dody Susistro, SH bahwanya sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka “M” dugaan Korupsi Koperasi saat di konfirmasi wartawan pada Selasa,(13-12-2022).
Kasi Intel Dodi menjelaskan bahwa Pada hari Senin tanggal 12 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah dilaksanakan Penetapan Tersangka yaitu inisial sdr. M selaku Ketua koperasi Sukali dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Pinjaman Dana Bergulir Dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Oleh Koperasi Sawit SUKALI (Surantih, Kambang, Lakitan) Pada Tahun 2014 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Lanjut nya Penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dalam perkara ini melakukan upaya Penahanan terhadap Tersangka di tahap penyidikan, berdasarkan surat perintah penahanan mulai tanggal 12 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 di Rutan Kelas II B Painan.
“Terhadap tersangka di kenakan Pasal yang disangkakan : Primair : Pasal 2 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditamabah dengan UU RI No.20 tahun 2001 , Subsidair : Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001,” jelasnya. (Re)