Terkait Pungutan di Pantai Carocok Painan, “Pemda Rp5 ribu, Pemuda Rp.5 ribu”, Ini Penegasan Kapolres Pessel

JURNAL SUMBAR | Pesisir Selatan – Pasca Viralnya video dugaan pungli terhadap pengunjung obyek wisata Pantai Carocok Painan, Kabupaten Pesisir Selatan beberapa hari yang lalu, sedikitnya memberikan warna hitam bagi kunjungan wisatawan di Kabupaten Pesisir Selatan.

“Pemda Rp.5.000 dan Pemuda Rp.5.000 “, sepengal pembicaraan disampaikan oknum petugas kepada salah seorang pengujung wisata di obyek wisata pantai carocok Painan. Yang saat itu hendak memakirkan kendaraan.

Menjadi pemberitaan di sejumlah awak media di Pesisir Selatan. Hingga membuat Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Novianto Taryono, SH.S.IK.MH angkat bicara.

Pada awak media, Kapolres Pessel menegaskan jika sampai saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, yang ada didalam viralnya video tersebut.

“Kita belum bisa memastikan apakah hal itu masuk dalam perkara pungutan liar ataupun pemerasan, karena kita sedang dalami hal tersebut,” ujar nya.

Kapolres Pessel mengajak pada semua pihak untuk bersama – sama menjaga nama baik pariwisata di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Andra Nova, SH.MH atas hal tersebut langsung gerak cepat. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang terekam dalam video sedang bertugas di loket retribusi parkir masuk dikawasan obyek wisata pantai Carocok Painan.

Epi

Selain pemeriksaan terhadap satu orang perempuan, Andra Nova juga memeriksa seorang laki – laki yang diduga pemuda pengurus karcis di lokasi tersebut.

” Keterangan dari satu orang saksi perempuan tersebut membenarkan jika perempuan ada dalam video itu adalah dirinya. Yang sedang melakukan pengutipan parkir,” ucap Kasat Reskrim.

Viral di Medsos; Ada Pungli Parkir di Pantai Carocok Painan Pessel Sumbar

Sedangkan keterangan saksi lainya laki – laki ikut viral didalam video tersebut, jika kegiatan pengutipan karcis untuk mobil peruntukan areal parkir didalam gerbang pantai Carocok Paonan adalah dinas perhubungan Kabupaten Pessel.

Dan disampaikanya lagi, jika kegiatan tersebut telah berkerja sama dengan dengan dinas Perhubungan Kabupaten Pessel, diwakili oleh petugas dinas perhubungan yaitu Kasi Perencanaan.

“Cara kerjasamanya, 2 blok karcis diserahkan pada kedua saksi, dengan rincian per blok sebanyak 100 lembar karcis. Selanjutnya saksi pertama dan kedua ditugaskan memungut retribusi dengan nominal Rp. 10 ribu rupiah,” sampai AKP. Andra Nova.

Yang nantinya akan di setorkan ke Kasi Perencanaan tersebut, oleh dirinya sendiri dan Kasat menjelaskan akan terus melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan pihak – pihak yang terkait guna menentukan langkah hukum terhadapnya.(Re)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.