JURNAL SUMBAR | Limapuluhkota – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) gegabah dalam menyelesaikan polemik murid sekolah dasar (SD) ‘bacaruik’ ke guru di Kabupaten Limapuluh Kota.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi mengatakan, meski permasalahan kedua belah pihak telah berdamai, namun ada hal yang menjadi catatan.
“Kepala Disdikbud kurang bijak, mediasinya dilakukan di awal, dia lebih fokus kepada viralitas masalah ketimbang fokus pada masalah,” katanya seperti dikutif Jurnalsumnar.Com dari Radarsumbar.com, pada Sabtu (22/7/2023) sore.
Dirinya menilai ada kesan terburu-buru yang diambil Kadis Dikbud Kabupaten Limapuluh Kota, Afri Efendi dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Seharusnya, ada mediasi dua pihak. Jika ada yang keliru dari sebuah proses pembelajaran di sekolah. Maka itu proses evaluasinya sendiri,” katanya.
“Pun, jika guru dianggap melanggar disiplin PNS atau etika, ada mekanismenya sendiri. Saya yakin, Disdikbud punya sistem dan mekanisme itu,” sambungnya.
Namun, katanya, pihak guru, sekolah dan Disdikbud juga perlu melakukan pendekatan dalam menangani perilaku pelajar tersebut.
Sedari awal, sambung Adel, seharusnya masalah ini di mediasi. Proses penanganan masalah (complain handling) yang menunjukkan kewibawaan, dan mulianya pendidikan itu.
“Ini yang saya sebut, Dinas harus pandai menangani dan mengelola ini. Saya juga apresiasi Bupati yang langsung meminta maaf kepada publik terkait polemik tersebut dan mengambil langkah terukur,” imbuhnya.sumber : radarsumbar.com