JURNAL SUMBAR | Jakarta – Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan statemen, terkait tidak perlunya Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media.
Bantahan itu disampaikannya melalui siaran pers bernomor 3/SP/DP/4/2024, dan distribusikan melalui laman resminya, diakses pada Selasa (9/4/2024) pagi.
Ninik menjelaskan, pada Kamis, 4 April 2024, pihaknya tidak memberikan keterangan pers kepada wartawan, baik secara tertulis, tatap muka, maupun wawancara. Hal ini disampaikan, menyusul adanya pemberitaan oleh media online yang menyebut mengutip pernyataannya, tanpa konfirmasi lebih lanjut.
Pada hari tersebut, ujar Ninik, dia melakukan kegiatan offline bersama seluruh staf sekretariat Dewan Pers, dalam rangka menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Sorenya, Ketua Dewan Pers juga terlibat dalam kegiatan serah terima jabatan (Sertijab) Pimpinan TNI Angkatan Udara. “Oleh karena itu, pernyataan yang disebutkan pada hari Kamis tersebut, tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam konteks ini, Ketua Dewan Pers mengingatkan masyarakat pers dan media, untuk memperhatikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, terutama Pasal 15 ayat 2 huruf g, yang menegaskan amanah tentang pendataan media.
Pada pasal ini, tegasnya, Dewan Pers memiliki tanggung jawab penuh dalam pelaksanaan undang-undang tentang pers.
Dia menyoroti praktik media yang mengutip pernyataan tanpa konfirmasi lebih lanjut, yang berpotensi menimbulkan disinformasi yang membingungkan publik.
“Pernyataan yang dikaitkan dengan ketua Dewan Pers tanpa konfirmasi lebih lanjut, juga mencampuradukkan informasi dan berpotensi menjadi misleading,” tegasnya.
Menurutnya, Dewan Pers menekankan pentingnya menjaga integritas dan akurasi informasi dalam menjalankan fungsi pers, terutama dalam konteks mengutip pernyataan dari narasumber.
Jangan lupa, pesannya, Dewan Pers tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik, dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat.rilis/kiprahkita.com