Deputi Kementerian PPPA Apresiasi Pemkab Sijunjung Miliki UPTD PPPA Pertama di Sumbar

JURNAL SUMBAR | Jakarta – Pemkab Sijunjung, Sumatera Barat, semakin konsen dalam mengupayakan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak (PPPA).

Wujud dari hal tersebut, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir didampingi Sekda Zefnihan, Kepala Bappeda Sijunjung Yuni Elviza dan Kadis Sosial Yofritas melakukan koordinasi pengusulan DAK fisik dan non fisik ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Selasa 4 Juni 2024.

Dalam pertemuan itu, rombongan Bupati diterima langsung Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati dan mendapatkan apresiasi dari Deputi karena Kabupaten Sijunjung merupakan UPTD PPPA pertama di Provinsi Sumatera Barat terhitung 24 September 2021 lalu.

“Salah satu syarat untuk pengusulan DAK fisik dan non fisik yaitu daerah harus punya UPTD PPPA terlebih dahulu dan Kabupaten Sijunjung memiliki persyaratan tersebut, bahkan UPTD PPPA Pertama yang berdiri di Sumatera Barat,” ujar Deputi Perlindungan Perempuan Kementerian PPPA.

Menurut Deputi, UPTD PPPA tersebut adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sijunjung dalam mewujudkan perempuan yang berdaya dan melahirkan anak-anak yang berkualitas.

“Inilah bentuk nyata keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perhatian terhadap perlindungan perempuan dan masa depan anak-anak di Kabupaten Sijunjung,” katanya.

OTW 2

Selain itu, Ratna juga menambahkan UPTD PPPA itu juga akan menjadi wadah untuk konsultasi, memberikan pendidikan dan sosialisasi, pelatihan dan bahkan advokasi kepada perempuan dan anak.

“Kita sangat mengapresiasi langkah dan program unggulan untuk mengintervensi upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan Pemkab Sijunjung, salah satunya yakni Koordinasi pengusulan DAK fisik dan non fisik ke Kementerian PPPA untuk memaksimalkan peran dan fungsi UPTD PPPA tersebut,” jelasnya.

Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, mengatakan, bahwa koordinasi dan pengusulan DAK fisik dan non fisik Kementerian PPPA tersebut dianggarkan untuk tahun 2025 mendatang.

“Untuk tahun 2025, pertama kalinya Kementerian PPPA membuka menu untuk DAK fisik khusus untuk perlindungan perempuan dan anak. Jadi, kita berkoordinasi dengan Kementerian PPPA terkait persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengusulan anggaran dana DAK Fisik Kementerian PPPA tersebut, salah satu syaratnya telah terpenuhi yaitu kita mempunyai UPTD perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.

Benny juga menerangkan bahwa DAK Fisik tersebut berupa rehab UPTD PPPA, dimana UPTD tersebut nantinya akan menjadi satu wadah dalam membidangi seluruh pelayanan terhadap hak-hak perempuan dan anak yang mempunyai masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan lain sebagainya di wilayah Kabupaten Sijunjung secara maksimal.

Kami ingin mendorong agar perempuan dan anak berani berbicara bila merasa mendapat perlakuan yang tidak baik. Insya Allah, Ini pekerjaan rumah yang perlu terus dilakukan pemerintah daerah dalam pemenuhan hak perempuan dan anak dengan dukungan dan doa dari instansi, stakeholder dan warga masyarakat Kabupaten Sijunjung.

“Mudah-mudahan kita bisa mendapatkan dana pusat tersebut sebagai langkah kita dalam memaksimalkan pelayanan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sijunjung,” tutupnya.dikco

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.