Gakkum KLHK Sumatera Amankan Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling di Sijunjung Sumbar

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial AF, 42 tahun, terkait kasus perdagangan sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).

Kepala Seksi Wilayah II, Hariyanto mengatakan dari tersangka ditemukan barang bukti tindak pidana perniagaan bagian satwa dilindungi berupa 8,63 kg sisik trenggiling. Selain berupa sisik satwa itu, Gakkum juga mengamankan satu unit kendaraan roda dua, dan satu telepon genggam.

“Kasus itu telah kami serahkan Kejaksaan Negeri Sijunjung pada hari Rabu (26/6/2024) kemarin,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024) seperti dikutif dari Bisnis.Com.

Dia menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti yang tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor : B-2145/L.3.4/Eku.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Penyidik Gakkum KLHK menjerat tersangka dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yaitu dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar indonesia.

Dikatakannya atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Hariyanto mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi jual beli sisik trenggiling di depan RSUD Sijunjung.

Epi

Diketahui, diduga tersangka berasal dari Nagari Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Operasi Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi UU oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama Polda Sumbar di Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku AF (42), petugas menemukan satu buah karton/kardus yang berisi 1 ekor trenggiling yang sisiknya masih menempel pada bagian kulit yang sudah dikeringkan, satu kantong plastik kresek berisi sisik Trenggiling seberat 7,32 kg dan 1 kantong plastik berisi sisik trenggiling seberat 1,31 kg serta satu ponsel pintar.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan  bahwa trenggiling (manis javanica) mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya.

Kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan Trenggiling sangat besar. Valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum KLHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup sebesar Rp50,6 juta.

Untuk satu kg sisik trenggiling diambil dari  4 ekor trenggiling hidup, artinya dari jumlah barang bukti sebanyak 8,63 kg sisik trenggiling berasal dari perburuan kurang lebih 26 ekor trenggiling di alam, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat perburuan trenggiling ini mencapai Rp1,3 miliar.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda Sumbar dan Kejaksaan Tinggi Sumbar,” sebutnya.

Menurutnya keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan pintu masuk untuk mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di wilayah Sumatera.

“Kami berharap pelaku dihukum maksimal, agar berefek jera dan berkeadilan. Penyidik akan terus kami dorong untuk penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar menyasar kepada pelaku, pihak lain yang terlibat  dan penerima manfaat utama dari kejahatan ini,” tegas Hari.sumber; Bisnis.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.