JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Optimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi, pihak Perumda Air Minum/PDAM Tirta Sanjung Buana Kabupaten Sijunjung melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama/Memorandum of Understanding (MoU)
dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sijunjung, Sunatera Barat.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut PDAM) Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi,S.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung, Rina Idawani pada Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang pertemuan PDAM Tirta Sanjung Buana, Rabu 26 Juni 2024.
Pada kesempatan itu, Dirut PDAM Tirta Sanjung Buana, Doni Novriedi menyebut perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu juga untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik didalam dan/atau di luar pengadilan, yang dihadapi oleh perumda PDAM Tirta Sanjung Buana nantinya.
“Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak dengan rancangan perjanjian yang dikoordinasikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya perjanjian kerjasama ini berakhir,” ujar Doni.
Ia berharap dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, PDAM Tirta Sanjung Buana lebih maju dan berkembang lagi lebih besar sehingga bisa membantu dalam peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Sijunjung.
Sementara itu, Kajari Sijunjung, Rina Idawani mengapresiasi atas penandatanganan kerja sama yang dilakakuan pihaknya bersama PDAM Tirta Sanjung Buana pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang selama ini telah berjalan menggunakan jasa hukum.
“Penandatanganan Kerjasama antara PDAM dengan Kejari Sijunjung ini bertujuan untuk saling mempercayai bahwa disatu pihak didalam pelaksanaan tugasnya menghadapi berbagai masalah di bidang Datun, sehingga untuk mengatasinya memerlukan bantuan kerjasama yang berdasarkan peraturan perundang undangan mempunyai tugas sebagai pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya,” ungkapnya.
Rina berharap dengan telah dilaksanakannya kerjasama ini dapat berjalan dan berhasil sesuai dengan yang diharapkan dan kejaksaan secara optimal dapat memberikan bantuan kepada pihak PDAM Sijunjung nantinya.
Hadir pada saat itu, Pinca Bank Nagari Sijunjung, Yosfiandril Asril, Direktur Perusda Kinantan, Ardon, Kakan Kesbangpol, Sukardiray, Kabag Perekonomian Setdakab Sijunjung, Sarwo Edi dan Kabag beserta Kasi dilingkup PDAM Tirta Sanjung Buana.
Kemudian, Kajari Sijunjung juga didampingi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Afrinaldi, Kepala Seksi Intelijen, Dian Affandi Panjaitan dan Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, Ferry Kurniawan.dk/*