SE Walikota Terbit Setelah Pengembalian Formulir oleh Bacalon, Sarlina Putri Mundur dari Bursa Pilwako 2024

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Sarlina Putri, SE, M.Par, dari Varisha Peduli Sawahlunto, menyatakan mundur dari bursa Pemilihan Walikota (Pilwako) Sawahlunto, Sumatera Barat, 2024.

Keputusan mundur dari bursa pencalonan Pilwako itu, setelah ia mengkaji aturan ASN dilarang mendekatkan diri ke partai, atau CLTN ( Cuti diluar Tanggungan Negara ).

Padahal, pentolan Varisha Peduli Sawahlunto itu telah mendaftarkan diri sebagai bursa Pilwako di Partai, PAN, NasDem, PKS, PKB, PPP, dan Demokrat.

Mundurnya Salina dari bursa Pilwako Sawahlunto itu, setelah melalui kajian matang dan pemikiran mendalam.

Sarlina saat mendaftar ke Parpol dan akhirnya mundur dari bursa Pilwako
Epi

Pertama, katanya, ia akan fokus sebagai ASN dan kegiatan sosial kemasyarakatan..

Alasan kedua, katanya, dirinya ingin membantu kemajuan Sawahlunto sesuai disiplin ilmu yang dimilikinya sebagai ASN.

“Itulah dasar saya menarik kembali pendaftaran kesemua partai-partai mengundurkan diri dari bursa Pilwako Sawahlunto 2024,”kata Sarlina.

Namun, ia sangat menyangkan, kenapa SE (surat edaran) Walikota keluar setelah pengembalian Formulir oleh Bacalon. Informasinya, SE itu terbit tanpa disposisi Sekda yang juga mendaftar sebagai Cawako di Kota Arang itu.

Padahal, kata Sarlina, Mahkamah menilai demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar, melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS harus dilakukan bukan sejak mendaftar sebagai calon melainkan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS dilakukan sejak ditetapkan sebagai calon peserta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden serta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” ucap Arief Hidayat membaca amar Putusan Perkara No. 41/PUU-XII/2014 didampingi delapan Hakim Konstitusi yang lain seperti dikutif Sarlina.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.