Terkait PSU DPD, Ini SE Gubernur Disampaikan Komisioner KPU Sijunjung Juni Wandri
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan surat edaran terkait pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan diadakan pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Sijunjung Juni Wandri, SH, M.Kn mengirimkan Surat edaran gubernur nomor 6 tahun 2024 tertanggal 8 Juli 2024, Selasa, 9 Juni 2024 kepada wartawan.
Dalam edarannya, gubernur mengajak masyarakat Sumbar menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan PSU anggota DPD pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang.
Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan, terang gubernur dalam edaran itu.
Kepada seluruh stakeholders terkait, gubernur juga memberikan kesempatan kepada petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya untuk menggunakan hak pilih.
“Dengan telah dijadikan hari, Sabtu, 13 Juli 2024 sebagai hari libur oleh Gubernur Sumbar, kita berharap semua yang tertera Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menyalurkan hak pilihnya dalam PSU DPD nanti,” ungkap Juni Wandri.her