27 – 29 Agustus 2024, KPU Sijunjung Buka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Kalau tidak ada aral melintang, rencananya pada 27 – 29 Agustus 2024 depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sijunjung, Sumatera Barat, akan membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wabup.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Sijunjung, Dori Kurniadi, melalui Komisioner KPU Juniwandri kepada Jurnalsumbar.Com, Sabtu (24/8/2024).

“Silahkan bagi Paslon (pasangan calon) Bupati dan Wabup untuk mendaftar ke KPU pada 27 hingga 29 Agustus 2024,”sebut Ketua KPU.

“Untuk pendaftaran pada 27 hingga 28 (Selasa-Rabu-red) Agustus dibuka pada pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan pada Kamis (29 Agustus 2024) dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,”jelas Juniwandri Komisioner KPU Sijunjung itu.

Dori Kurniadi, S.Pd., Ketua KPU Sijunjung

“Pilkada Serentak akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, dimana pesta demokrasi di Kabupaten Sijunjung,  akan menentukan pemimpinnya. Kami berharap kepada seluruh tim Desk Pilkada untuk meningkatkan sinergitas dengan semua pihak, Jaga Kekompakan, Kondusifitas di Wilayah bagi Camat, dan melakukan koordinasi dengan Polri, TNI, Bawaslu dan KPU dan Menjaga Netralitas,” tegas mantan komisioner Bawaslu itu.

JUNI WANDRI, S.H., M.Kn.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Sijunjung menyampaikan pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wabup dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada  tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Proses penelitian persyaratan calon dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024. Penetapan pasangan calon kemudian dijadwalkan pada tanggal 22 September 2024.

Selain itu, tahapan kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024, sebelum akhirnya dilanjutkan dengan pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.JS-001

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.