Bunga Anak Dibawa Umur Itu Digarap Teŕsangka Hingga Melahirkàn, Polisi Sijunjung Tangkap AR

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Tangis pilu itu dialami “Bunga” (bukan nama sebenarnya-red). Masa depan Bunga yang masih duduk dibangku kelas VIII— di salahsatu sekolah di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat,itu benar-benar hancur.

Bunga menjadi korban pelampiasan nafsu birahi tersangka berinisial AR,27 tahun–yang merupakan warga yang beralamat di Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro, Kecmatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.

Terungkapnya kasus yang menghebohkan Bunga yang masih berumur 14 tahun itu diperkosa tersangka AR hingga hamil dan melahirkan, setelah Bunga menceritakan ikhwal tragedi hancurnya mahkotanya direnggut tersangka AR pada keluarga pada Senin, 5 Februari 2024.

Bak disambar gledek disiang bolong, orangtua Bunga—JS pun mencari keberadaan tersangka setelah diketahui Bunga berbadan dua (hamil-red).

Menurut pengakuan Bunga kepada orangtuanya, JS, Ia pertamakali diperkosa tersangka bejat itu , yakni, pada Jumat, 22 Desember 2023—sekira pukul 13.00 WIB lalu— bertempat di dalam kebun sawit di Nagari Sungaibetung, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung.

Tak terima anak diperlakukan tersangka, orangtua Bunga pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas

Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas,S.Ik.,M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP M.Yasin, S.Ik., pun membenarkan laporan kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawa umur itu.

Setelah mendapat laporan dari orantua korban, lalu polisi melakukan interogasi terhadap korban yang didampingi oleh orangtua korban, UPTD PPA dan Peksos Kabupaten Sijunjung, saksi pelapor dan saksi-saksi yang berhubungan dengan perkara diruangan unit IV Satreskrim Polres Sijunjung, dengan hasil bahwa diduga benar telah terjadi dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur terhadap korban Bunga yang dilakukan tersangka sebanyak tigakali.

Kasus tersebut sesuai laporan polisi Nomor : LP / B / 12 / IV / 2024 / SPKT / POLRES SIJUNJUNG / POLDA SUMBAR tanggal 18 April 2024.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP M. Yasin, S.Ik., unit IV dan opsnal Satreskrim Polres Sijunjung pun melakukan penyelidikan keberadaan pelaku AR tersebut, dan diketahui bahwa pelaku AR sudah jarang pulang kerumahnya yang berada di Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro.

Didapat informasi bahwa AR sering bekerja ke hutan dan pulang kerumahnya dengan waktu tidak menentu kadang sekali dua minggu terkadang sekali sebulan.

Pada Kamis, 11 juli 2024 didapat informasi dari orangtua korban, bahwa anak korban Bunga telah melahirkan seorang bayi jenis kelamin perempuan yang diduga hasil perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku AR terhadap korban .

Lalu pada Rabu, 21 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, opsnal Satreskrim dan unit IV Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku AR telah pulang kerumahnya yang berada di Jorong Sungai Alai, Nagari Maloro.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP M.Yasin, S.Ik., agar dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, sekira pukul 23.00 WIB, anggota Satreskrim berangkat menuju rumah pelaku.

T

Tersangka pemerkosa Bunga ditangkap Polisi Sijunjungi

Kemudian pada Kamis, 22 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Sijunjung tiba di daerah Maloro tepatnya dirumah pelaku AR dan langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses lebih lanjut.

Dalam keterangannya pada polisi, pelaku mengakui bahwa telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak korban Bunga sebanyak tigakali dan yang terakhir terjadi pada Jumat 22 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di dalam kebun sawit di Nagari Sungaibetung, Kecamatan Kamangbaru Kabupaten Sijunjung.

Atas perbuatan tersangka, ia diduga telah melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1 dan, Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa satu stel pakaian yang digunakan oleh korban Bunga. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.