JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menetap hasil Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Tahun 2024.
“Penetapan DPS tersebut sudah melalui hasil pleno melibatkan banyak pihak yang kemudian melakukan proses pemutakhiran daftar pemilih,”kata Ketua KPU Sijunjung, Dori Kuniadi melalui Juni Wandri Komisioner KPU Sijunjung, Senin (12/8/2024).
“Pada tanggal 27 November 2024 tidak ada satu pun warga di Sijunjung yang terlewat untuk menggunakan hak pilih,”jelas Juni.
Ia juga menyampaikan, dalam proses penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini melibatkan ratusan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 61 nagari dan satu desa di Kabupaten Sijunjung.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 445. Setelah dilakukan rekapitulasi dan penetapan DPS akan diumumkan hasilnya pada masing-masing TPS.
“DPS diumumkan pada masyarakat di masing-masing TPS, kemudian masyarakat dapat memberikan tanggapan,” pungkas Juni.
Dipaparkan Juni, hasil rekapitulasi DPS di Kabupaten Sijunjung laki-laki berjumlah 86.760 pemilih, perempuan 87.012 pemilih yang totalnya, 172.772 penduduk Sijunjung siap memilih kepala daerah secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Lengkapnya lihat dan simak tabel diatas.*