JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Jajaran Satreskrim Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, berhasil menangkap kurir pengangkut kayu tanpa dokumenen yang sah.
Pebangkapan itu dilakukab dalam kegiatan Opsnal Sat Reskrim pada Kamis (22/8/2024), sekira pukul 14.30 WIB kemarin di jalan umum Jorong Tanahbato, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Penangkapan yang dipimpin, AKP Muhammad Yasin.S.Ik (Kasat Reskrim) dengan anggota; Aipda Doni Febriandi, S.H., Bripka Ridal Afdil, Bripka Sectio Andres, S.H., Briptu Febi Kardian dan Briptu Agung Primadana itu, diduga kurir pengangkut kayu tanpa dokumen yang sah itu membawa hasil hutan diwilayah hukum Polres Sijunjung.
Dalam keterangan rilis ke grup Wartawan Polres Sijunjung, penangkapan tersebut dilaporkan pada Kamis, 22 Agustus 2024 jam 12. 00 WIB atas perintah Kasat Reskrim Polres Sijunjung, untuk melaksanakan patroli di wilayah hukum polres Sijunjung, terkait laporan mengenai tindak pidana illegal logging, membawa atau mengangkut hasil hutan jenis kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya di jalan umum Jorong Tanahbato, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. sekira jam 14.30 2IB, anggota yang melaksanakan patroli menemukan satu unit kendaraan Colt Disel Mitshubisi Canter warna merah dengan nomor polisi BA 8155 QX.
Kemudian petugas memberhentikan 1 unit kendaraan tersebut dan menanyakan muatan yang dibawa oleh sopir tersebut.
Sopir tersebut mengakui bahwa membawa kayu pecahan.
Petugas menanyakan surat-surat kelengkapan untuk membawa hasil hutan jenis kayu tersebut. Akan tetapi sopir tidak bisa menunjukan kepada petugas.
Untuk itupula lah, sopir dan satu unit mobil yang membawa hasil hutan jenis kayu tersebut, dibawa dan diamankan ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sijunjung.
Supir yang diamankan itu bernama Rendi Afrianto, 39 tahun beralamat di Jorong Tigo Tumpuak, Kenagarian Taluk, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Selain kurir, polisi juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit kendaraan Colt Disel Mitshubisi canter warna merah nomor polisi BA 8155 QX, dengan bermuatan hasil hutan jenis kayu pecahan itupun diamankan polisi.
Kepada wartawan, Kapolres Sijunjung, Andre Anas, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin, S.I.K, membenarkan hal tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan, satu umit truck bermuatan kayu tanpa dokumen tadi siang. Ini ditemukan saat kita melakukan patroli rutin,” ungkap Muhammad Yasin.
Ia juga menambahkan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
“Untuk saat ini, supir dan barang bukti sudah diamannkan di Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, bagaimana perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi,” jelas Muhammad Yasin.rilis/ton.*