Mempertanyakan Komitmen Mahyeldi Selesaikan Jalur 2 Pantai Padang

Oleh Andra Perdana

Masyarakat Kota Padang pasti pernah merasakan macet di jalan yang satu jalur di Pantai Padang. Jalan itu merupakan jalan dari simpang (Jalan Samudra–Jalan Hang Tuah) ke simpang (Jalan Samudera–Jalan Olo Ladang). Panjangnya lebih kurang 1 kilometer. Hanya 1 kilometer itu saja jalan Pantai Padang yang satu jalur, sementara yang lainnya sudah dua jalur.

Walaupun panjangnya hanya 1 kilometer, Pemprov Sumbar di bawah kepemimpinan Mahyeldi tak mampu menyelesaikan pembangunannya. Pembangunannya tidak dilanjutkan karena Pemprov Sumbar tidak menganggarkan dana untuk membangun jalur dua yang terbengkalai itu.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar, Medi Iswandi, mengklaim bahwa kelanjutan pembangunan jalur dua Jalan Samudera itu menjadi perhatian utama Mahyeldi. Ia mengungkapkan bahwa sebelum dilantik jadi gubernur, Mahyeldi menyebut kepada Medi tentang prioritas pembangunan jalan itu (“Pemprov Alokasikan Anggaran pada 2025 untuk Pembangunan Jalan Samudera” (Hariansinggalang.co.id, 5 Maret 2024). Namun, selama Mahyeldi menjadi gubernur dari 2021 sampai 2024, Pemprov Sumbar tidak mengalokasikan dana untuk pembangunan jalur dua itu.

Dalam berita di Hariansinggalang.co.id itu Medi mengatakan bahwa selama ini Pemprov Sumbar sengaja belum melanjutkan proses pembangunan jalur dua tersebut karena ada proses hukum yang sedang berjalan. Alasan lainnya, sebagian dokumen terkait pembangunan jalan tersebut juga menjadi barang bukti. Karena itu, Pemprov Sumbar menunggu kasus hukum tersebut selesai.

Masalah hukum tersebut ialah korupsi (surat pertanggungjawaban fiktif) dana ganti rugi pembebasan lahan jalur dua tersebut. Dana yang seharusnya diberikan kepada pemilik lahan itu dikorupsi oleh Yusafni, tukang bayar di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Pemprov Sumbar (kini Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar). Yusafni divonis 9 tahun penjara pada 28 Mei 2018. Kasusnya inkrah pada 3 Juli 2018.

Karena itu, tidak wajar Medi pada 2024 mengatakan bahwa selama ini sengaja Pemprov Sumbar tidak melanjutkan proses pembangunan dengan alasan proses hukumnya sedang berjalan. Padahal, masalah hukumnya sudah inkrah pada 2018. Jadi, masalah hukum tidak bisa lagi dijadikan dalih untuk tidak melanjutkan pembangunan jalur dua tersebut.

OTW 2

Anggota Komisi IV DPRD Sumbar waktu itu, M. Nurnas, mengatakan bahwa ia sudah beberapa tahun menanyakan kelanjutan pembangunan jalan itu kepada Dinas PUPR Sumbar. Nurnas mendapatkan jawaban dari Dinas PUPR bahwa anggaran tidak memadai. Nurnas tidak bisa menerima alasan itu karena anggaran untuk Dinas PUPR tidak sedikit, bahkan di atas Rp400 miliar. Menurutnya, permasalahannya bukan anggaran tidak memadai, tetapi penyelesaian pembangunan jalan itu bukan prioritas Pemprov Sumbar (“Mati ketakutan Saja, Jalan Samudera Jadi Bengkalai”, Hariansinggalang.co.id, 3 Maret 2024).

Kepala Bappeda Sumbar, Medi Iswandi, menyebut bahwa Pemprov Sumbar akan mengalokasikan pembangunan jalur dua Pantai Padang itu pada 2025 (Hariansinggalang.co.id, 5 Maret 2024). Dengan begitu, dari 2018 sampai 2020, ketika Gubernur Sumbar masih Irwan Prayitno, kemudian dari 2021 hingga 2024, selama masa kepemimpinan Mahyeldi, Pemprov Sumbar tidak mengalokasikan dana APBD Sumbar untuk menyelesaikan pembangunan jalur dua Pantai Padang yang terbengkalai. Artinya, dalam tujuh tahun, dua Gubernur Sumbar dari PKS tidak mampu menyelesaikan pembangunan jalur dua Pantai Padang yang hanya 1 kilometer itu.

Jika benar (sekali lagi, jika benar, karena belum pasti dialokasikan pada 2025 sebab bisa saja hanya janji) Pemprov Sumbar mengalokasikan dana untuk menyelesaikan pembangunan jalur dua tersebut pada 2025, itu artinya penyelesaian pembangunan jalur itu dilakukan ketika masa jabatan Mahyeldi sudah habis sebagai gubernur karena masa jabatannya diperkirakan habis pada akhir 2024 ketika KPU Sumbar menetapkan pemenang Pilgub 2024. Sebagai gambaran, Mendagri, Tito Karnavian, menyebut kepala daerah definitif akan dilantikan pada Januari 2025 (“Jadwal Pilkada 2024: Coblosan November, Pelantikan Bisa Januari 2025”, Detik.com, 30 Mei 2024).

Tidak adanya pembangunan jalur dua Pantai Padang selama masa kepemimpinan Mahyeldi merupakan hal yang kontradiktif dengan slogan yang diusung Mahyeldi-Vasko pada Pilgub Sumbar 2024, yaitu “Gerak Cepat untuk Sumbar”. Apanya yang gerak cepat? Pembangunan jalur dua Pantai Padang saja tidak ada selama masa kepemimpinan Mahyeldi. Itu merupakan bukti mangkraknya pembangunan jalur tersebut. Mangkrak berarti tidak berjalan sama sekali. Jadi, jangankan bergerak cepat, pembangunan jalur tersebut berjalan lambat saja tidak, bahkan tidak bergerak sama sekali alias macet alias mangkrak.

Sebagai bakal calon gubernur yang petahana, Mahyeldi seharusnya membuat slogan yang tidak lagi berisi janji, tetapi mengandung kinerjanya selama ini, misalnya “Kerja Nyata untuk Sumbar”. Kalau petahana masih berjanji, apa bedanya dengan bakal calon gubernur yang bukan petahana?

Penulis adalah pengamat pembangunan.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.