Epyardi Asda Jelaskan Masalah Penertiban THL di Pemkab Solok

JURNAL SUMBAR | Padang – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Epyardi Asda, menjelaskan persoalan penertiban tenaga harian lepas (THL) yang dilakukannya sebagai Bupati Solok. Ia menegaskan bahwa ia melakukan hal itu menciptakan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Solok yang ingin menjadi THL sekaligus memberantas calo dan beking THL.

Epyardi mengatakan bahwa sebelum ia menjadi bupati, banyak THL yang bekerja di Pemkab Solok karena titipan beking pejabat atau masuk lewat calo. Dengan kata lain, banyak THL yang bekerja bukan karena kompetensinya, melainkan karena beking atau calo.

“Banyak sekali calo THL di Kabupaten Solok. Orang yang tidak memiliki kompetensi ditempatkan untuk bekerja di Pemkab Solok,” ujarnya saat menjawab pertanyaan mahasiswa tentang banyaknya THL yang diberhentikan di Pemkab Solok, Sabtu (12/10/2024). Ia menjawab pertanyaan itu dalam acara bedah visi misi calon kepala daerah yang diadakan oleh BEM KM Unand di Auditorium Unand.

OTW 2

Untuk memberantas THL yang tidak kompeten, kata Epyardi, ia membuka kembali tes masuk THL untuk menyaring THL yang memenuhi persyaratan atau tidak.

“Jika layak, saya terima dan dibina dengan baik. Jika tidak, hanya bermodal titipan calo, akan ditertibkan,” tuturnya.

Epyardi mengungkapkan bahwa para THL yang ada di lingkungan Pemkab Solok sekarang telah mendapatkan pembinaan hingga memiliki kompetensi yang layak sesuai dengan yang dibutuhkan oleh instansi di Pemkab Solok. Ia menegaskan bahwa ia memberhentikan THL yang tidak memenuhi kompetensi atau tidak layak bekerja untuk kepentingan yang lebih luas, yaitu pelayanan kepada masyarakat dan aspek keadilan bagi orang yang ingin bekerja sebagai THL di Pemkab Solok.

“Jangan ada lagi praktek percaloan untuk mendapatkan pekerjaan di Pemkab Solok. Semua harus berkeadilan. Tidak ada lagi THL titipan anggota dewan, bupati, atau yang lainya. Praktik percaloan adalah sesuatu yang salah,” tuturnya. (Adib)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.