Viral, Oknum Jaksa Kejari Sijunjung Diduga Terlibat Pencucian Uang dan Main Tambang
JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Nama oknum Jaksa Kasi Pidum Kejari Sijunjung, Sumatera Barat, berinisial MJS,SH,MH menjadi viral setalah opsinews .com, memuat nya di Tik tok atas didugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menggunakan nama Tukang Karah-Karah Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau untuk melakukan Kredit 6 unit Toyota Kijang Innova Reborn 2024, bahkan oknum tersebut juga diduga terlibat main tambang. Benarkah?
Ke-enam unit mobil tersebut digunakan untuk usaha travel milik oknum MJS dengan Oknum ASN Pemprov Riau, berinitial LH.
Hal itu juga dilansir dari Wartakontras.com, Ke-enam unit mobil tersebut digunakan untuk usaha travel milik oknum MJS dengan oknum ASN Pemprov Riau, berinisial LH.
Tak tanggung-tanggung, kata Korban bernama Mon Warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau seperti dilansir Wartakontras.com, itu, warga yang berprofesi Tukang Karah-karah ini menerangkan, uang muka (DP) untuk kredit 6 unit mobil tersebut yang digelontorkan oknum Jaksa MJS sebesar Rp678 juta. Dengan angsuran sekitar Rp39,6 juta per bulan yang dimulai sejak Februari dan Maret 2024 lalu berkisar Rp6,6 juta per unit/per bulan untuk angsuran kreditnya.
“Kalau oknum MJS tidak mengaku itu uang DP bukan uang dia (uang muka 6 unit Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2024, red) . Benarlah kuat dugaan itu pencucian uang (TPPU, red) menggunakan nama saya untuk kredit 6 unit Innova Reborn tersebut karena saya ada bukti Foto MJS itu yang mengurus semuanya, dan seperti yang sama sama kita dengar dari leasing kemarin pemodalnya Jaksa. Saya hanya diminta tanda tangan, saya kan hanya tukang karah-karah ngak paham hukum mana ada saya uang sebanyak itu, ” beber Mon kepada Wartawan, Kamis (2/1/2025).
Lolosnya Kredit 6 Unit Mobil Kijang Innova Reborn tersebut atas nama Mon Tukang Karah-Karah Warga Kota Pekanbaru bernama Mon ini diduga rekayasa/konspirasi antara Oknum Jaksa tersebut bersama Oknum dari Pihak empat Leasing yakni ACC, TAF, Maybank dan Buana.
Secara rinci, Mon menjelaskan, Kredit 6 Unit mobil Toyota Kijang Innova Reborn 2024 tersebut berasal 2 Unit dari Leasing Toyota Astra Finance (TAF), 2 unit dari Leasing ACC Finance, 1 unit dari Leasing Maybank Finance dan 1 unit dari Leasing Buana Finance.
“Saya hanya tinggal tanda tangan, karena semua sudah diatur dan diurus oknum MJS tersebut bersama dengan orang orang orang dari keempat Leasing Finance tersebut dengan jaminan disitu saya lihat saya disebut ada memiliki 20 hektar sawit. Sehingga, begitu selesai saya tanda tangan unit mobil langsung keluar, ” beber Mon.
Selaku Korban, Mon menerangkan awalnya dirinya mau namanya digunakan sebagai kreditur 6 unit Mobil Kijang Innova Reborn 2024 atas namanya, karena anaknya dijanjikan oknum MJS bekerja di Perusahaan Travel DJ milik MJS yang berkantor di Jalan Rajawali Sakti Panam Pekanbaru dengan menerima gaji tiap bulannya dan Oknum Jaksa MJS dan Pegawai ASN Pemprov Riau LH selaku Komisaris Perusahaan Travel berjanji akan membayar kredit dengan lancar tidak ada masalah.
“Namun, saya dibohongi dan ditipu mereka, anak saya dipecat setelah usaha travel berjalan dan tidak digaji. Saya dan anak saya tidak dapat apa-apa, posisi anak saya diganti dengan keponakan oknum Jaksa MJS bernama Fikar yang menahan 6 unit mobil saya pemiliknya tersebut. Dan sekarang kredit mobil sudah macet saya ditagih tagih Debt Collector hidup sekeluarga saya terganggu, tidak tenang dan bahkan istri saya jatuh sakit dibuatnya karena terus merasa diteror oleh Debt Collector, ” beber Mon sembari meneteskan air mata.
Fikar, keponakan MJS membenarkan bahwa uang DP sebesar Rp678 juta dan angsuran kredit sekitar Rp39,6 juta per bulan tersebut adalah uang milik oknum MJS, SH, MH Kasi Pidum Kejari Sijunjung dan LH ASN Pemprov Riau yang merupakan Komisaris Perusahaan Travel tersebut.
“Memang pemilik Mobil ini Pak Mon. Saya tahan mobil ini perintah Owner Pak MJS, Jaksa om saya dan Komisaris LH PNS Pemprov Riau, ” ujar Fikar sembari menyatakan siap dilaporkan kepada pihak Kepolisian atas penahanan 6 unit Mobil Milik Mon tersebut.
Ironisnya, MJS, membantah uang untuk DP sebesar Rp678 juta tersebut bukan uangnya, namun MJS berdalih uang tersebut berasal dari orangtua Fikar keponakannya.
Oknum Jaksa MJS ini diduga berbohong karena takut dilaporkan indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukannya.
Dugaan berdasarkan keterangan disampaikan Pemilik Mobil Mon, Fikar Keponakan oknum Jaksa MJS dan LH ASN Pemprov Riau selaku Komisaris Perusahaan Travel. Bahwa semua uang untuk pembayaran 6 unit mobil Kijang Innova Reborn 2024 disebut mereka semuanya adalah uang milik oknum MJS.
Mon Warga Kota Pekanbaru yang sehari hari bekerja sebagai Tukang Karah-Karah yang menjadi korban oknum MJS berharap agar ke-enam unit mobil tersebut dikembalikan padanya agar bisa dikembalikan kepada kepada Leasing Mobil tersebut.
”Sehingga, hidup saya sekeluarga bisa tenang setelah ke-enam mobil tersebut saya kembalikan kepada leasing, ” ujar Mon penuh harapan.
Mon berharap kepada Kepala Kejagung (Kajagung) ST Hasanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih agar dapat menindak Oknum Jaksa Nakal yang jelas merugikan dirinya selaku masyarakat.
“Saya sangat berharap kepada Kajagung dan Kajati Sumbar agar Oknum Jaksa Nakal ini ditindak supaya mengembalikan mobil tersebut kepada saya untuk diserahkan kembalikan ke Leasing. Hidup saya tidak tenang dan rumah tangga saya rusak gara gara ulah oknum Jaksa nakal tersebut, ” tandas Mon penuh harapan.
Sementara itu, LH oknum ASN Pemprov Riau yang disebut Korban Mon juga selaku pemodal membantah dirinya selaku salah satu pemodal untuk kredit 6 unit mobil Kijang Innova Reborn tersebut. LH menyatakan dirinya hanya memberikan modal untuk usaha travel tidak ada memberikan modal untuk DP Ke-enam Unit Mobil tersebut.
“Bukan saya yang bayar DP, itu Pak MJS. Pemilik Mobil atas nama Pak Mon, ke-enam mobil itu bukan aset Perusahaan Travel, Mobil itu Pemiliknya pak Mon. Saya hanya sebagai Komisaris Perusahaan Travel dengan saham 20 persen, banyak rugi usaha ini bang dana saya berikan sudah Rp50 juta sudah habis. Sementara, kalau saya pakai mobil itu saja saya bayar, ”ujar LH seperti dirilis Wartakontras.com.
Sumber di Kejaksaan Agung, membenarkan kasus tersebut. “Sudah ditangani oleh Was Kejati Sumbar,”ujar sumber itu kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (3/1/2025).
Terkait masalah tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Rina Indawani, S.H., C.N.,M.M., tak menjelaskan apa-apa.
“Coba ditanyakan ke yang bersangkutan pak,”jawabnya singkat.
Sayangnya, ketika ditanya pada oknum MJS melalui nomor ponsel/WA nya bernomor;0813-6431-6xxx, hingga berita ini tayang tak ada jawaban.
Informasi terbaru, dikabarkan oknum MJS juga diduga terlibat main tambang emas ilegal di Sumpurkudus. “Sejak tambang emas tutup, oknum tak lagi terima fee. Ia dapat satu alat fee-nya Rp75 juta perbulan,”kata sumber yang minta namanya tak disebutkan. Benarkah..? Kita tunggu penyelidikan Kejati Sumbar.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H., belum memberikan keterangan. “Maaf, saya lagi rapat,”jawabnya singkat kepada Jurnalsumbar.Com, Jumat (3/1/2025) via WhatsAppnya.*