Diduga Ngedar Shabu, Dua Warga Silungkang Dibekuk Satres Narkoba Polres Sawahlunto

JURNAL SUMBAR | Sawahlunto – Jajaran Satres Narkoba Polres Sawahlunto, Sumatera Barat, dipimpin Kasat Narkoba, AKP Taufik, S.H., berhasil membekuk dua tersangka Diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan dua pelaku tindak pidana Narkotika jenis shabu itu terjadi jalan Kubang Sirakuk Bawah, RT 001, RW 002, Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamantan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan itu dilakukan pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Narkoba Sawahlunto HPolrSijunjung, AKP Taufik,SH

Demikian disampaikan Kapolres Sawahlunto, melalui Kasat Narkoba, AKP Taufik, S.H.,kepada Jurnalsumbar.Com, Rabu (18/3/2025) Via WhatsAppnya.

Kedua tersangka yang berhasil dicokok Satres Narkoba Polres Sawahlunto itu, berinisial Feb, 28 tahun, warga Dusun Lubuak Nan Godang, Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto dan TPY, 26 tahun warga Dusun Balai-Balai, Taratak Bancah, Silungkang, Kota Sawahlunto.

Dari kedua tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang disimpan dibagian luar kotak rokok merk MUSTANG warna kuning yang ditemukan didalam kantong saku Jaket Hoodie warna hitam.

puasa noverma

Selain itu, dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna biru plat nomor BA 6329 JI dan satu unit handphone merk REDMI warna silver.

Dijelaskan Kasat Narkoba Polres Sawahlunto, kejadian itu berawal
Pada Selasa, 18 maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu team SatResnarkoba Polres Sawahlunto mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Kota Sawahlunto yang akan dilakukan oleh tersangka inisial FEB yang dipesan oleh warga Sawahlunto.

Kemudian polisi mendalami informasi tersebut dan segera dilakukan penangkapan terhadap seorang yang berinisial FEB di Pinggir JL. Kubang Sirakuk, RT 001, RW 002, Kelurahan Kubang Sirakuk Utara, Kecamantan Lembah Segar, Kota Sawahlunto termasuk mengamankan BB.

Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijual ke Sawahlunto.

Polisi juga berhasil mengembangkan kasus tersebut setelah mendapat informasi dari tersangka FEB, bahwa ada tersangka lainnya.

Tanpa membuang waktu, polisi juga berhasil membekuk tersangka kedua berinisial TPY di Dusun Statiun Desa Silungkang Tigo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto.

Kedua tersangka termasuk BB sudah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk pengusutan lebih lanjut.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.