Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung
Adat diisi limbago dituang (Adat diisi lembaga dituang), maksudnya bahwa mengerjakan sesuatu di Minangkabau harus menurut adat. Adat di Minangkabau adalah Adat bandi syara’ dan syara’ basandi kitabullah.
Segala peraturan adat harus bersendi kepada syara’. Apakah implementasinya dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau sudah sudah seperti itu dilaksanakan? Jawabannya tentu belum sepenuhnya dapat dilaksanakan seperti yang diharapkan “Syara’ Mangato Adat Mamakai”. Artinya belum semua apa yang dikatakan syara’ dapat dilaksanakan oleh adat.
Seperti pelaksanaan pesta perkawinan anak, cucu dan kemenakan kita. Dalam hal ini, standar adat dalam pelaksanaan pesta perkawinan yang sesuai syara’ belum dirumuskan sebagaimana mestinya.
ABS SBK dan SBA ABS.
Dalam buku-buku sebelum Perang Dunia II masih saja disebut “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Adat”
sehingga timbul ungkapan tradisional orang Minangkabau “Si muncak jatuh tarombo kaladang mambao lading luko lah paho ka duonyo, adat jo syara’ di Minangkabau ibarat auo jo tabing sanda manyanda ka duonyo” artinya posisi adat dengan syara’ di posisi yang sama yang saling memperkuat, sama-sama menentukan di posisi yang sama memperkuat. Apakah ini yang dimaksud dengan istilah diatas “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Adat” ? Wallahu’alam bissowat.
Mengenai “ABS SBK”, perlu dikaji dengan pengkajian yang mendalam. Adat Basandi Syara’, tentu Adat yang berdasarkan Syara’. Sumber Syara’ menurut banyak ahli hukum yang membagi sumber hukum Islam menjadi dua kategori penting, sebagai berikut :
1. Sumber Pokok, yaitu :
a. Al-Qur’an sebagai kitab suci umat Islam ;
b. Sunah yaitu hadis-hadis Nabi yang asli ;
c. Ijma’, yaitu kesatuan pendapat atau persamaan pendapat. Menurut logat kata Ijma’ berasal dari kata Jama’a yang berarti berkumpul. Menurut Fiqh (teknis) berarti persamaan pendapat antara fukaha (mujtahidin) mengenai hukum tentang sesuatu kasus atau peristiwa yang baru di dalam masyarakat ;
d. Qiyas, yaitu keputusan dengan memakai analogi ahli hukum. Qiyas menurut logat (etimologis) berasal dari “qaasa” yang artinya mengukur atau menimbang. Menurut Figh berarti menetapkan hukum atas sesuatu kasus (hal atau peristiwa) baru sesuai dengan hukum yang diterapkan Al Qur’an dan sunnah atas kasus yang terdapat di dalamnya, bila dapat ditunjukkan adanya hubungan (illat) antara hal/peristiwa yang baru dengan yang terdapat dalam Al Qur’an atau sunnah (ashal itu). Qiyas yang yang sempurna itu harus memenuhi 4 (empat) syarat sebagai berikut :
1) Adanya ashal (pokok), yaitu hal atau kasus yang hukumnya jelas diberikan oleh Al Qur’an dan/atau sunnah.
2) Adanya fara’ (cabang), yaitu hal atau kasus yang terhadapnya belum ada hukum/penilaian syari’at.
3) Adanya Illat (landasan penghubung) ialah sesuatu yang dapat menghubungkan/membandingkan antara fara’ dan ashal.
4) Hukum atau penilaian syariat terhadap ashal diterapkan kepada yang fara’.
2. Sumber Pelengkap Syara’.
a. Al-Istihsan, yakni penyimpanan terhadap nash tertentu dari aturan yang pertama pada aturan lain karena alasan hukum yang lebih relevan bagi penyimpanan tersebut;
b. Al-Istilah, yaitu ketentuan yang belum terjadi lebih dahulu karena kemauan masyarakat luas, yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an maupun sunnah.
c. Al-urf, yaitu kebiasaan atau adat suatu masyarakat tertentu, baik perkataan atau perbuatan/tindakan.
Cukup dengan “Adat Basandi Syara’ saja”.
Memperhatikan sumber syara’ berdasarkan pendapat banyak ahli hukum yang membagi sumber hukum Islam tersebut diatas, maka menurut saya tidak perlu kita memakai istilah “ABS SBK” tetapi cukup dengan istilah “ABS” Adat Basandi Syara’ saja, tidak perlu lagi pakai “SBK” Syara’ Basandi Kitabullah, karena di dalam syara’ sudah ada Kitabullah yaitu Al Qur’an sebagai sumber hukum pokok dan pertama dalam sumber hukum syara’.
Semoga tulisan pendek ini, ada manfaatnya sebagai bahan pengkajian bagi kita dalam mengimplementasikan “ABS SBK” bagi masyarakat luas, terutama bagi masyarakat di Minangkabau Sumatera Barat. Salam
Penulis adalah; Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Barat.*