GEKANAS Desak DPR RI Sahkan RUU Perlindungan Kerja Pro-Pekerja, Masukan Disampaikan ke Komisi IX
JURNAL SUMBAR| Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) di ruang rapat BAM DPR RI pada Rabu (9/7/2025). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan aspirasi pekerja terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kerja sebagai bagian dari revisi UU Ketenagakerjaan yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
RDPU tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, yang hadir bersama para anggota BAM. Sementara itu, GEKANAS diwakili oleh Koordinator Presidium R. Abdullah serta tim kajian dan pengurus lainnya.
Dalam paparannya, R. Abdullah menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat sipil, khususnya organisasi pekerja, dalam proses legislasi ketenagakerjaan.
“Melalui RDPU ini, kami ingin menyampaikan langsung aspirasi pekerja kepada wakil rakyat. Kami berharap GEKANAS dapat dilibatkan secara aktif dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Abdullah.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja hanya bisa terwujud melalui kolaborasi antara masyarakat sipil dan lembaga legislatif.
Dalam kesempatan itu, perwakilan GEKANAS lainnya, Saepul Anwar, memaparkan pokok-pokok hasil kajian terhadap RUU Perlindungan Kerja yang telah disusun organisasinya. Ia menjelaskan beberapa isu utama dalam rancangan tersebut, antara lain:
Isu Hubungan Kerja: Penegasan pekerjaan yang dapat dialihkan ke perusahaan lain melalui mekanisme rekomendasi Tripartit Nasional (Tripnas) dan prinsip Transfer of Undertakings Protection of Employment (TUPE).
Isu Pengupahan: Penguatan mekanisme penetapan Upah Minimum (UM), Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dan pengaturan agar UMSK lebih tinggi dari UM. Selain itu, pengaturan upah untuk masa kerja di atas satu tahun dan penetapan indeks tertentu oleh Dewan Pengupahan.
Struktur dan Skala Upah: Penekanan pada proporsionalitas serta peran aktif Dewan Pengupahan dalam penyusunan kebijakan pengupahan.
Isu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Pengembalian mekanisme PHK ke sistem perundingan bipartit dan pembatalan otomatis PHK tanpa kesepakatan, serta penyesuaian nilai kompensasi sesuai UU No.13 Tahun 2003.
Isu Lainnya: Penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan, penerapan prinsip Hubungan Industrial Pancasila, hak atas cuti haid, istirahat panjang, dan pelaksanaan putusan MK terkait ketenagakerjaan.
GEKANAS juga menyampaikan kekhawatiran atas lemahnya perlindungan bagi pekerja dalam UU Cipta Kerja dan menilai perlu adanya revisi menyeluruh agar tidak merugikan buruh secara struktural.
Menanggapi hal tersebut, Anggota BAM DPR RI Obon Tabroni menyampaikan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan saat ini telah masuk dalam Prolegnas 2025 dan sedang dalam proses penyusunan oleh Komisi IX DPR RI, termasuk pembentukan Panitia Kerja (Panja) dan penyusunan naskah akademik.
“Masukan dari GEKANAS sangat kami hargai. Ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan Baru yang lebih adil dan seimbang,” ujar Obon.
Pimpinan dan anggota BAM DPR RI secara keseluruhan memberikan apresiasi tinggi atas komitmen GEKANAS dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Mereka berkomitmen untuk meneruskan aspirasi tersebut ke Komisi IX DPR RI yang memiliki kewenangan legislasi di bidang ketenagakerjaan.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menutup RDPU dengan menyatakan bahwa DPR RI akan terus membuka ruang partisipasi publik dalam setiap proses legislasi.
“RDPU seperti ini menjadi jembatan penting untuk memastikan suara rakyat sampai ke ruang pengambilan keputusan. Kami ingin regulasi yang dilahirkan benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat,” tutupnya. (ril)