Menunggu Transparansi Wakil Rakyat Daerah

Oleh. Musfi Yendra

LANGKAH DPR RI membuka rincian gaji dan tunjangan anggotanya ke publik pada awal September 2025 menjadi tonggak penting dalam praktik keterbukaan informasi di Indonesia. Pemangkasan tunjangan perumahan, listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi, disertai dengan publikasi dokumen resmi penghasilan anggota dewan, menandai adanya kesadaran baru bahwa legitimasi lembaga legislatif tidak bisa hanya bertumpu pada hasil Pemilu, tetapi juga pada keterbukaan dan akuntabilitas sehari-hari.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa gaji dan tunjangan anggota dewan akan terus diumumkan secara transparan. Dengan dokumen resmi yang dibagikan ke publik, masyarakat akhirnya tahu bahwa _take home pay_ anggota DPR setelah pemangkasan mencapai Rp 65,5 juta per bulan. Angka ini bukan lagi isu kabar angin, melainkan data resmi yang bisa diakses publik dan dijadikan dasar untuk menilai wajar atau tidaknya beban anggaran negara bagi wakil rakyat.

Langkah maju ini tidak boleh berhenti di Senayan. Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk DPRD di provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki kewajiban yang sama: membuka informasi penggunaan anggaran negara secara berkala dan mudah diakses. Artinya, keterbukaan gaji dan tunjangan seharusnya menjadi standar di seluruh tingkatan legislatif, bukan hanya di DPR RI.

Selama ini, publik di daerah sering kali kesulitan memperoleh informasi tentang berapa besar gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima anggota DPRD. Padahal, dana yang membiayai lembaga legislatif di daerah berasal dari APBD yang dihimpun melalui pajak, retribusi, dan transfer dari APBN. Transparansi gaji anggota DPRD bukan hanya soal angka, tetapi juga soal prinsip keadilan dan hak masyarakat untuk tahu bagaimana uang mereka digunakan.

Sebagai perbandingan, banyak masyarakat yang hanya mengetahui besaran gaji kepala daerah atau aparatur sipil negara karena dokumennya relatif terbuka. Namun ketika berbicara soal anggota DPRD, sering kali informasinya hanya sebatas potongan berita tanpa rincian yang jelas.

Ketertutupan inilah yang memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap wakil rakyat di daerah. Dengan membuka data resmi, DPRD bisa mengikis prasangka negatif dan menunjukkan bahwa mereka siap diawasi.

Lebih jauh, transparansi gaji dan tunjangan DPRD dapat berfungsi sebagai alat kontrol sosial. Publik bisa mengukur apakah kinerja legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan yang dilakukan DPRD sebanding dengan fasilitas yang mereka terima. Tidak jarang masyarakat mempertanyakan mengapa kualitas Perda rendah atau pengawasan DPRD lemah, padahal biaya yang dikeluarkan daerah untuk mendukung lembaga ini tidak kecil. Dengan keterbukaan informasi, publik tidak lagi menilai secara asumtif, melainkan berbasis data.

Di sisi lain, keterbukaan ini juga memberi perlindungan moral bagi anggota DPRD itu sendiri. Dengan transparansi, setiap anggota DPRD memiliki legitimasi untuk menjawab kritik publik. Mereka bisa menunjukkan bahwa penghasilan mereka memang sesuai regulasi, bukan hasil permainan politik anggaran. Dengan begitu, keterbukaan tidak hanya melindungi rakyat, tetapi juga menjaga marwah wakil rakyat.

Langkah DPR RI bisa menjadi inspirasi bagi DPRD di seluruh Indonesia. Namun inspirasi saja tidak cukup. Dibutuhkan regulasi turunan, peraturan tata tertib internal, atau kebijakan publikasi resmi dari sekretariat DPRD yang secara berkala memuat rincian gaji dan tunjangan anggota dewan.

Publikasi bisa dilakukan melalui situs resmi pemerintah daerah, papan pengumuman publik, atau bahkan laporan berkala yang dibagikan kepada media massa. Dengan sistematisasi, transparansi tidak bergantung pada _goodwill_ personal, melainkan menjadi kewajiban institusional.

Tentu saja, tantangan tidak kecil. Tidak semua anggota DPRD mungkin siap dengan keterbukaan. Ada yang merasa gajinya terlalu besar dibanding kondisi rakyat, ada pula yang khawatir transparansi akan menimbulkan kecemburuan sosial.

Namun, justru dengan membuka diri, DPRD bisa mengubah paradigma: bahwa menjadi wakil rakyat bukan sekadar soal menerima tunjangan, tetapi juga soal tanggung jawab moral. Transparansi adalah bagian dari kontrak sosial antara wakil rakyat dan rakyat itu sendiri.

Momentum keterbukaan di DPR RI tidak boleh disia-siakan. Inilah saat yang tepat untuk mendorong gerakan nasional transparansi legislatif, dari pusat hingga daerah. UU KIP sudah menyediakan landasan hukumnya. Yang dibutuhkan sekarang adalah komitmen politik untuk menjalankan amanat undang-undang secara konsisten.

Publik tidak hanya menuntut wakil rakyat membuka angka gajinya. Publik ingin kepastian bahwa setiap rupiah uang negara yang dipakai untuk membiayai lembaga legislatif benar-benar sebanding dengan kinerja yang diberikan.

Transparansi gaji hanyalah pintu masuk. Pintu berikutnya adalah keterbukaan kinerja, laporan reses, perjalanan dinas, hingga capaian legislasi. Jika seluruh tingkatan DPRD mampu melaksanakan keterbukaan itu, kepercayaan publik akan tumbuh, dan demokrasi lokal akan semakin kokoh.

Transparansi di Senayan sudah dimulai. Kini saatnya keterbukaan itu menular ke seluruh DPRD se-Indonesia. Hanya dengan cara itu, wakil rakyat di semua level bisa benar-benar mewakili rakyat, bukan sekadar menikmati fasilitas negara.  Penulis adalah; Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.