Dra. Helneliza, M.Si. (Elen) Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sumbar menyebutkan ada 178.278 Orang Menganggur
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Di Provinsi Sumatera Barat, tercatat ada sebanyak 3.103.031 orang angkatan kerja. Dan sebanyak 178.278 Orang Menganggur dan tidak punya pekerjaan.
Hal itu disampaikan Dra. Helneliza, M.Si. (Elen) selaku Mediator Hubungan Industrial Disnaker Sumbar, pada acara rapat dan sosialisasi Forum LKS (Lembaga Kerja Sama) Tripartit (Pemerintah, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja.) di Disnakertrans Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan itu sendiri dilaksanakan diruang media center kantor bupati Sijunjung pada Senin (8/12/2025).
Dihadapan Kadis Nakertrans Sijunjung, David Rinaldo, S.STP., Kabid Hubungan Industrial Disnaker, Anisa Putra, para pimpinan perusahaan dan pengurus SPSI perusahaan dan DPC K.SPSI Kabupaten Sijunjung, Elen juga mengupas dasar hukum kelembagaan Tripartit.
Dijelaskan Elen, (sebutan akrab Dra. Helneliza, M.Si.,-red), Angkatan Kerja di Sumbar ada sebanyak 3.103.031 orang dan yang bekerja ada sebanyak 2.924.753 orang (94,25) persen, artinya, hingga saat ini tercatat pengangguran ada 178.278 orang (5,75) persen.
“Penduduk Usia Kerja di Sumbar ada sebanyak 4.415.082 orang, dengan jumlah perusahaan di Sumbar 23.018 perusahaan,”papar Elen.
Elen menyebutkan, bahwa pemerintah akan Mendorong Produktivitas dan Pertumbuhan Ekonomi. Lingkungan hubungan industrial yang stabil memungkinkan perusahaan tumbuh, menciptakan lapangan kerja lebih banyak, dan meningkatkan produktivitas, yang pada gilirannya mendorong pembangunan ekonomi.
Mengembangkan Kebijakan yang Seimbang: Pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih efektif dengan masukan dari serikat pekerja dan pengusaha, memastikan kebijakan tersebut sesuai dengan kebutuhan semua pihak.
Dengan demikian, kata Elen, Tripartit berperan sebagai pondasi untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.
Ditambahkanya, sarana hubungan industrial adalah alat, mekanisme, atau cara yang digunakan oleh pihak-pihak (pemerintah, serikat pekerja, pengusaha) untuk berinteraksi, bernegosiasi, menyelesaikan konflik, dan membangun kerja sama dalam ranah hubungan kerja.
Berikut adalah jenis-jenis sarana hubungan industrial yang umum:
1. Sarana Negosiasi dan Kerjasama
– Perjanjian Kolektif: Kesepakatan tertulis antara serikat pekerja dan pengusaha tentang gaji, jam kerja, kondisi kerja, dan hak-hak kedua pihak.
– Rapat Kerjasama Bersama (RKB): Forum teratur di tingkat perusahaan atau nasional di mana ketiga pihak berdiskusi tentang masalah hubungan industrial dan kebijakan ekonomi.
– Negosiasi Tunggal atau Grup: Proses perundingan antara satu serikat pekerja dengan satu perusahaan, atau beberapa serikat dengan beberapa perusahaan sekaligus.
2. Sarana Penyelesaian Konflik
– Mediasi: Proses di mana pihak ketiga netral membantu kedua pihak mencapai kesepakatan yang saling dapat diterima.
– Arbitrase: Proses di mana pihak ketiga netral membuat keputusan yang mengikat bagi kedua pihak setelah mendengar argumen masing-masing.
– Penyeidikan: Proses penyelesaian konflik yang dilakukan oleh lembaga penyeidikan yang dibentuk oleh pemerintah.
– Pengadilan Hubungan Industrial (PHI): Badan peradilan khusus yang menangani sengketa hubungan industrial yang tidak dapat diselesaikan melalui cara damai lainnya.
3. Sarana Regulasi dan Pengawasan
– Undang-Undang Hubungan Industrial: Aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha.
– Lembaga Pengawas Hubungan Industrial: Instansi pemerintah yang bertugas memantau dan menegakkan undang-undang hubungan industrial.
– Standar Nasional Pekerjaan: Norma yang ditetapkan oleh pemerintah tentang gaji minimum, jam kerja, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pekerja.
4. Sarana Pendidikan dan Pengetahuan
– Pelatihan untuk Pihak-Pihak: Program pelatihan tentang keterampilan negosiasi, mediasi, dan pengetahuan tentang hubungan industrial.
– Penelitian dan Publikasi: Penelitian tentang tren hubungan industrial dan publikasi yang menyebarkan informasi kepada pihak-pihak.
Elen juga memaparkan Struktur organisasi LKS Tripartit di tingkat kabupaten/kota secara umum mengikuti kerangka tripartit (pemerintah, pengusaha, pekerja) dan diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2017 serta peraturan daerah terkait.
Berikut adalah susunannya:
1. Ketua
Dijabat oleh Bupati atau Wali Kota secara ex officio sebagai pimpinan tertinggi.
2. Wakil Ketua
Ada 3 orang yang masing-masing mewakili tiga unsur:
– Wakil Ketua dari unsur pemerintah: Dijabat oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan (atau instansi terkait di kabupaten/kota) secara ex officio.
– Wakil Ketua dari unsur organisasi pengusaha: Diangkat dari perwakilan organisasi pengusaha lokal (misalnya Kamar Dagang dan Industri/Kadin kabupaten/kota).
– Wakil Ketua dari unsur serikat pekerja: Diangkat dari perwakilan serikat pekerja lokal yang terdaftar dan mewakili kepentingan pekerja.
3. Anggota
Terbentuk dari perwakilan ketiga unsur, dengan jumlah yang disesuaikan kebutuhan daerah (umumnya maksimal 21 orang, dengan masing-masing unsur memiliki proporsi yang seimbang).
4. Sekretaris
Dijabat oleh pejabat dari Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota secara ex officio, bertugas menangani administrasi dan pelaksanaan tugas LKS Tripartit.
5. Badan Pekerja (Opsional)

Dapat dibentuk untuk menangani masalah spesifik atau tugas tertentu yang diberikan oleh rapat pleno LKS Tripartit, dengan anggota yang dipilih dari antara anggota LKS.
Kegiatan itu sendiri dibuka dan ditutup Bupati Sijunjung diwakili Kadis Nakertrans Sijunjung, David Rinaldo, S.STP.,merespon kegiatan tersebut.
Bahkan, soal pertanian dan perkebunan juga dikupas bupati seperti yang disampaikan Kadis Nakertrans. Mulai soal kebun sawit dan kebun pisang serta persoalan jika ada.*




