Jajaran Satresnarkoba Polres Sijunjung yang dipimpin AKP Syafwal, S.H., berhasil meringkus tersangka penyalahgunaan barang haram jenis shabu.
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, berasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan kasus Narkoba golongan 1 jenis shabu, pada Jumat (23/1/2026).
Penangkapan tersangka berdasarkan, LP/A/4/I/2026/SPKT/POLRES Sijunjung /POLDA SUMBAR tgl 23 Januari 2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 23 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB Di Jorong Ranah Tibarau, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Tersangka berinisial SF, 24 tahun itu, merupakan warga beralamat Di Jorong Tambang Ameh, Kenagarian Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa, satu buah kotak rokok merek HD warna merah putih yang didalamnya berisikan satu buah plastik klip berukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu, satu buah pipa kaca (pirex). Serta satu buah korek api gas berwarna hijau, satu unit HP merk OPPO A58 berwarna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat street warna hitam.

Demikian disampaikan Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Resnarkoba, AKP Syafwal, S.H., dalam rilisnya di WhatsApp Grup Mitra Polres Sijunjung, Jumat (23/1/2026).
Dijelaskannya, tersangka diduga melakukan tindak pidana narkotika diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu selanjutnya petugas satresnarkoba Polres Sijunjung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka tersebut termasuk menyita barang bukti narkotika.
Kemudian Anggota Satresnarkoba membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Sijunjung, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 UU 35 th 2009 jo pasal 609 ayat (1 ) huruf a uu no 1 th 2023 jo uu no 1 th 2026 tentang penyesuaian pidana.rilis/hms polsjj