Polres Sijunjung Gasak PETI, Tujuh Tersangka Ditangkap, Dua Unit Ekscavator Merk Hitachi Disita

Inilah para pelaku PETI yang ditangkap Polres Sijunjung termasuk menyita Dua Unit alat berat Ekscavator Merk Hitachi Disita

JURNAL SUMBAR | Sijunjung – Gerah dengan adanya tindakan penambangan tanpa izin (PETI) diwilayah kerja, jajaran Satreskrim Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap tujuh orang diduga pelaku PETI Di sealiran Aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Selain menangkap tujuh pelaku, Satreskrim Polres Sijunjung juga berhasil menyita dua unit alat berat berupa Dua Unit Ekscavator Merk Hitachi Disita sebagai barang bukti (BB).

Penangkapan ketujuh tersangka terduga pelaku PETI itu, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Januari 2026. Selain itu juga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/2/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, tanggal 13 Januari 2026.

Dengan gerak cepat, Satreskrim Polres Sijunjung berhasil menggasak para pelaku PETI tanpa ada perlawanan. Ketujuh tersangka berhasil diamankan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul : 03.30 WIB. Peristiwa penangkapan pelaku itu terjadi di Aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Sijunjung, Sumatera Barat, AKBP Willian Harbensyah, S. I. K., M. H.,

Penangkapan itu berawal pada Selasa, 13 Januari 2026, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung mendapat informasi adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat di aliran sungai Batang Lisun.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal dan Unit II Tipidter di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H.,M.H., langsung bergerak menuju lokasi utk selanjutnya menyusuri sungai Batang Lisun.

“Pada Selasa, 13 Januari 2026 dekitar pukul 03.30 WIB, bertempat di aliran Sungai Batang Lisun, Kenagarian Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, ditemukan/tertangkap tangan tujuh orang pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan emas dengan menggunakan dua unit alat berat jenis Ekscavator merk Hitachi warna orange dan dilokasi juga di temukan satu unit pondok tempat istirahat pelaku penambangan serta beberapa alat yg di duga ada kaitannya dgn kegiatan penambangan yang dilakukan oleh pelaku,”kata Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, S.IK.M.H., dalam rilisnya kepada wartawan seperti dikutip dari Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, S.H.,M.H.,

Disebutkannya, ketujuh orang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan Mapolres Sijunjung guna proses hukum sesuai prosedur.

Ketujuh pelaku itu, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT. SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, 13 Januari 2026, adalah; berinisial, BA, GP, RD dan Inisial WE.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, sesuai laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR, 13 Januari 2026, yakni, Inisial KS, MJ dan Inisial DD.

Polisi juga berhasil mengamankan BB, berupa dua unit alat berat exavator merk hithaci, dua lembar karpet saringan, butiran halus warna kuning yg di simpan dalam kantong plastik bening di duga butiran emas.

Atas tindak pelaku PETI itu, tersangka terancam pidana sesuai pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara.
Ancaman Pidana : 5 Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).rilis/*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.