Enam Tahun DPO, Langkah Tersangka Kasus Korupsi Di Tanahdatar Berakhir Ditangan Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar

Tim Tabur Burung Hantu Kejati Sumbar Berhasil Menangkap Buronan yang telah enam tahun jadi DPO

JURNAL SUMBAR| Padang – Pelarian BA alias Abeb akhirnya terhenti. Setelah enam tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Nagari Baringin, Kabupaten Tanah Datar, berhasil ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Burung Hantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Sabtu (6/6/2026).

Penangkapan itu menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Sumbar dalam memburu para buronan yang mencoba menghindari proses hukum. BA menjadi DPO keempat yang berhasil diamankan tim sepanjang tahun ini.

Dengan pengawalan ketat, tersangka langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumbar di Padang untuk menjalani pemeriksaan. Saat tiba sekitar pukul 16.00 WIB, BA yang mengenakan pakaian serba hitam tampak tertunduk dan tidak memberikan komentar kepada awak media.

Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi melalui Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra mengatakan, BA telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Nomor Print-678/L.3.17/Fd.1/07/2020 tanggal 28 Juli 2020.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik meskipun telah dipanggil secara sah dan patut sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ujar Efendri.

Asisten Intelijen Kejati, DR. Efendri Eka Saputra, S.H.,M.H.,

Menurut dia, kasus tersebut berawal dari pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berupa bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kepada Nagari Baringin Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 2,31 miliar.

Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan. Tersangka diduga memerintahkan bendahara nagari melakukan pencairan dana secara berulang dengan total Rp 309,8 juta tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Selain itu, pajak yang telah dipungut berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPN senilai Rp 35,49 juta tidak pernah disetorkan ke kas negara maupun kas daerah.

Penyidik juga menemukan sejumlah kegiatan fiktif, antara lain pengadaan bibit ternak, bibit tanaman, baju dan bola futsal senilai Rp 27,05 juta serta pengadaan matras sebesar Rp 28 juta.

“Tersangka bersama bendahara nagari juga melakukan pemotongan pajak secara manual sebesar Rp 31,17 juta yang tidak pernah disetorkan kepada negara,” kata Efendri.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumbar tertanggal 21 April 2020, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 424,5 juta.

Audit juga menemukan adanya selisih antara Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang seharusnya sebesar Rp 789,54 juta dengan saldo rekening Nagari Baringin yang hanya tersisa Rp 385,6 juta.

Sementara itu, perkara atas nama SRD selaku bendahara nagari telah diproses dalam berkas terpisah dan saat ini masih berada pada tahap upaya hukum kasasi.

Asintel Efendri Eka Saputra menegaskan keberhasilan menangkap BA menunjukkan komitmen kejaksaan dalam memburu para buronan tanpa henti.

“Dengan ditangkapnya BA alias Abeb, sudah empat DPO yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumbar. Kami akan terus bergerak senyap memburu dan menangkap para buronan yang masih mencoba menghindari proses hukum. Tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” tegas Efendri.

Ia menambahkan, keberhasilan penangkapan tersebut memastikan proses hukum yang sempat tertunda selama bertahun-tahun dapat kembali dilanjutkan hingga tuntas.

“Dengan berhasil diamankannya tersangka BA alias Abeb, proses penegakan hukum terhadap perkara ini dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.