Melalui Program Segar Asri, Kapolda Sumbar Pimpin Reklamasi Penanaman 200 Pohon Di Bekas Tambang Batubara Kota Sawahlunto 

Terlihat Kapolda Sumbar usai melakukan penanaman pohon Di Bekas Tambang Batubara Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto  berkesempatan foto bersama 

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melakukan penanaman pohon

JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., C.S.F.A., didampingi para PJU Polda Sumbar, bersama Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., dan Wakil Walikota Sawahlunto Jefry, pengusaha serta sejumlah tokoh masyarakat dan unsur Forkopimda melakukan penanaman pohon dibekas tambang Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto pada Rabu (24/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian dalam rangka HUT Bhayangkara ke – 80 yang dipusatkan dibekas tambang batubara, Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kapolda Sumbar

Dalam rangka HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumbar melalui program Segar Asri melaksanakan penanaman 200 pohon dilahan bekas tambang batubara di Desa Salak, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto.

Kapolda Sumbar melakukan penanaman pohon 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., C.S.F.A., bersama PJU Polda Sumbar, Forkopimda, pihak perusahaan dan tokoh masyarakat ini menjadi langkah nyata memulihkan lingkungan sekaligus mengurangi dampak kerusakan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.

 

Melalui penghijauan dan reklamasi lahan bekas tambang, Polda Sumbar menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

Semangat “Alam Takambang Jadi Guru” menjadi landasan untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga alam bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi kewajiban seluruh elemen masyarakat demi mewariskan lingkungan yang hijau, lestari, dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.*

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.