Dugaan Korupsi Batuaara PLTU Ombilin, Polda Sumbar Bidik Tiga Perusahaan Pemasok

JURNAL SUMBAR | Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat resmi membuka penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian pasokan batu bara untuk Unit Pembangkit Listrik Ombilin pada rentang tahun 2020 hingga 2023.

Langkah ini diambil setelah kepolisian menerima laporan pengaduan masyarakat serta merujuk pada hasil audit resmi yang memuat temuan penyimpangan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan penanganan perkara ini merupakan perwujudan komitmen menindak tegas pelanggaran di sektor energi yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat.

https://share.google/z37WKt8SkPHW6KFY4

“Kami menindaklanjuti arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di bidang ketahanan energi. Penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, secara cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya dalam keterangan pers Jumat (10/7/2026).

Penyelidikan ini berjalan beriringan dengan langkah Kortas Tipidkor Mabes Polri yang juga menelusuri dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara yang sempat memicu gangguan pasokan listrik di wilayah Sumatera.

Tiga Entitas Pemasok

Fokus pemeriksaan kini mengarah kepada tiga pihak yang tercatat sebagai penyedia batu bara bagi PLTU Ombilin.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muhardi, merinci nama-nama tersebut: CV PSPN, CV TC, serta konsorsium gabungan PT NCI dan PT NAL.

Seluruh pihak ini akan dipanggil untuk dikonfirmasi keterangannya terkait alur transaksi, kesesuaian kualitas, hingga kesesuaian harga yang tertera dalam kontrak.

Dasar hukum penyelidikan ini berpijak pada dua dokumen resmi yang memiliki kekuatan pembuktian:

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024, serta laporan pengaduan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026.

Penyidik Perkuat Bukti

Tim penyidik saat ini terus bekerja mengumpulkan dokumen pendukung secara menyeluruh serta memanggil saksi-saksi kunci guna membangun konstruksi hukum yang kokoh.

“Kami akan terus menelusuri jejak keuangan dan memeriksa pihak lain yang diduga terlibat. Perkembangan selanjutnya akan kami umumkan secara berkala sesuai tahapan penyidikan,” tegas Muhardi.

Polda Sumbar menjamin seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan di muka hukum.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemenuhan pasokan batu bara di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, Sawahlunto.

Penyelidikan yang dipimpin oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar ini membidik tiga perusahaan penyedia (pemasok) batu bara yang diduga tidak memenuhi kewajiban kontrak, hingga memicu kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah dan berdampak pada stabilitas pasokan listrik regional.

“Sektor energi ini sangat vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap tindakan korupsi yang mengganggu stabilitas sektor ini akan kami tindak secara cepat, tepat, dan transparan,” ujar Susmelawati, Jumat (10/7/2026).
Selisih Kontrak dan Kerugian Rp 129 Miliar

Kasus ini bermula dari adanya laporan resmi masyarakat tertanggal 31 Maret 2026 serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi mengungkapkan, secara struktural PT PLN (Persero) memiliki anak perusahaan, yakni PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI), yang bertanggung jawab menjalin kontrak kerja sama pengadaan batu bara dengan pihak swasta demi memenuhi kebutuhan operasional PLTU Ombilin.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian volume pasokan (defisit) antara jumlah batu bara yang disepakati di dalam klausul kontrak dengan realisasi fisik yang masuk ke PLTU Ombilin.

Berdasarkan audit BPK RI untuk periode anggaran 2020 hingga 2023, kegagalan pemenuhan alokasi batu bara tahunan tersebut menyebabkan Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Ombilin tidak dapat beroperasi secara optimal sesuai kapasitasnya.

“Akibatnya, timbul kehilangan biaya pokok menghemat penyediaan tenaga listrik. Berdasarkan perhitungan BPK dalam jangka waktu satu tahun (pada tahun 2022), nilai kerugiannya mencapai Rp 129.668.709.336,” kata Muhardi.

Tiga Perusahaan dan Alasan Teknis Tambang

Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa fokus pemeriksaan saat ini mengarah pada tiga perusahaan pemasok, yaitu:
1. CV Putri Surya Pratama Natural

2. CV Tahiti Coal

3. Konsorsium PT Mivageo Coal Indonesia dan PT Nusa Alam Lestari

Berdasarkan dokumen pemeriksaan, ketiga vendor tersebut gagal memenuhi kewajiban pemenuhan alokasi tahunan dengan berbagai alasan.

Kendala yang mereka ajukan kepada pihak manajemen di antaranya adalah masalah teknis operasional produksi, tingginya curah hujan, hingga penutupan operasional tambang bawah tanah (underground mining) pada akhir tahun 2022.

Meski demikian, penyidik menegaskan akan terus mendalami keabsahan alasan-alasan tersebut dan melihat apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengarah pada tindak pidana.
Keterkaitan dengan Kasus Pemadaman Massal (Blackout) 2026

Penyidik tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan durasi investigasi hingga ke tahun 2026.

Hal ini merespons pertanyaan mengenai korelasi mandeknya pasokan batu bara lawas dengan peristiwa gangguan listrik massal (blackout) yang sempat melanda wilayah Sumatera beberapa waktu lalu.

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.