Tim Diskop UKM Sumbar berkesempatan foto bersama Walinagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Awardi Datuk Rajo Nan Gadang usai melakukan kunjungan ke nagari setempat terkait IPR dan WPR
JURNAL SUMBAR| Sijunjung – Nagari Pulasan, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, bakal segera menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pertama di Ranah Lansek Manih.
Pasalnya, Kamis (24/9/2026), Tim Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sumatera Barat berkunjung ke nagari yang dipimpin Awardi Datuk Rajo Nan Gadang itu.
Tim Diskop UKM Sumbar beranggotakan lima orang itu, dipimpin Rizka Zafitriani, S.E. (Penata Layanan Operasional) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Provinsi Sumatera Barat.
Demikian disampaikan Walinagari Pulasan Awardi Datuk Rajo Nan Gadang pada Jurnalsumbar, Jum’at (25/9/2026) via WhatsAppnya.
Ia menginformasikan bahwa Koperasi Tambang Nagari Pulasan dinilai sudah layak dan memenuhi syarat pada tahapan administrasi di aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang disediakan Kementerian ESDM dan tahapan teknis, maupun beberapa tahapan lainnya yang dipersyaratkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi.
Secara sederhana, WPR adalah ruang legal dan IPR adalah izin untuk menambang di dalam ruang legal tersebut. Tanpa WPR, tambang rakyat tidak memiliki ruang resmi dan tanpa IPR aktivitas penambangan tetap tidak berizin alias ilegal.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 menegaskan pentingnya tata kelola WPR dan dokumen pengelolaan WPR sebagai dasar pengelolaan IPR oleh pemerintah daerah provinsi. Pedoman penyelenggaraan IPR juga menempatkan IPR sebagai izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam WPR dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal melalui penataan izin pertambangan rakyat guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan salah satu solusi yang dilakukan pemerintah adalah mendorong pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara legal dan terkontrol.

“Dengan adanya izin tersebut, masyarakat bisa menambang secara teknis dan dapat kita bina. Jika sudah berizin, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta pembinaan,” ungkap Helmi seperti dilansir media lokal beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, melalui mekanisme perizinan tersebut pemerintah daerah juga dapat menarik Iuran Produksi Rakyat (IPR) yang menjadi bagian dari pembinaan sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah.
Selain itu, sistem ini juga memastikan adanya kewajiban reklamasi pascatambang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah, kata dia, dapat memungut sekitar 10 persen dari hasil penjualan sebagai bagian dari kewajiban tersebut.
“Dengan menambang secara legal, masyarakat mendapat kepastian usaha, lingkungan tetap terjaga, dan daerah juga memperoleh pendapatan,” ujarnya.
Helmi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerima Surat Keputusan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 12 Februari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Sumatera Barat, termasuk di dalamnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Total luas wilayah yang ditetapkan mencapai sekitar 5.900 hektare yang terbagi dalam 121 blok dan tersebar di delapan kabupaten, yakni Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam.
Helmi menyebutkan, sekitar 90 persen potensi tambang di wilayah tersebut merupakan emas, sementara sebagian kecil lainnya berupa pasir dan batu (sirtu) yang terdapat di Dharmasraya dan Sijunjung.
Meski demikian, penerbitan IPR masih menunggu kelengkapan sejumlah persyaratan, di antaranya persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen UKL-UPL, serta rekomendasi dari lembaga lingkungan.katasunbar/sgl*
